
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggandeng 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu dalam mendapatkan akses keadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum tanpa diskriminasi. Melalui kerja sama dengan OBH yang telah terakreditasi, pemerintah berharap layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Bantuan hukum gratis merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, program ini harus dijalankan secara maksimal dan tepat sasaran,” ujar Agung, Jumat (6/3/2026).
Agung juga mendorong seluruh organisasi bantuan hukum yang terlibat untuk memaksimalkan penggunaan anggaran negara yang telah disiapkan pemerintah. Menurutnya, anggaran tersebut harus digunakan secara efektif untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi.
Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan bantuan hukum. Selain memberikan pendampingan di pengadilan, OBH juga diharapkan aktif melakukan konsultasi hukum hingga mediasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
“Anggaran bantuan hukum ini berasal dari negara, sehingga pemanfaatannya harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan hukum. Layanan ini tidak boleh meleset dari sasaran,” tegasnya.

Program bantuan hukum gratis sendiri merupakan implementasi dari amanat konstitusi yang menjamin kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan mengakses layanan hukum karena keterbatasan biaya maupun pengetahuan.
Melalui kolaborasi dengan OBH, pemerintah berharap kesenjangan akses terhadap keadilan dapat diperkecil. Organisasi bantuan hukum memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Cahyo Widayat menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program bantuan hukum gratis tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum DIY untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses bantuan hukum yang layak.
“Pemerintah daerah sangat mendukung upaya pemenuhan hak konstitusional masyarakat, khususnya dalam hal bantuan hukum gratis. Kami siap berkolaborasi agar layanan ini bisa berjalan optimal dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” kata Cahyo.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum menjadi kunci dalam memastikan program bantuan hukum dapat berjalan efektif. Dengan kerja sama yang kuat, masyarakat tidak mampu di DIY diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum secara adil.
Program bantuan hukum gratis ini diharapkan tidak hanya membantu penyelesaian perkara hukum masyarakat miskin, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat prinsip negara hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.


