
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjelaskan terkait program penyuluhan hukum sebagai salah satu prioritas utama dalam rangka membangun dan memperkuat Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayahnya. Kemenkum DIY meyakini, Kadarkum yang kuat adalah fondasi bagi terciptanya budaya hukum yang berakar kuat di tengah masyarakat.
Dari Sekadar Tahu Menjadi Paham
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi merupakan proses edukasi berkelanjutan yang vital. Kegiatan ini dirancang untuk mengatasi kesenjangan pemahaman hukum, yang sering kali menjadi pemicu masalah sosial dan ekonomi.
"Penyuluhan hukum adalah instrumen paling efektif untuk meningkatkan Kadarkum. Ini mengubah cara pandang masyarakat, dari pasif menjadi proaktif dalam menuntut dan melindungi hak-hak mereka," kata Agung.
Dalam penyuluhan ini juga dapat menjadi wadah Mensosialisasikan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan Bantuan Hukum Gratis agar tidak ada lagi alasan kesulitan ekonomi menghalangi akses keadilan serta menjadikan sarana Edukasi Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari, memberikan pemahaman praktis tentang hukum pertanahan, warisan, dan pidana ringan yang sering dihadapi masyarakat.
Agung Rektono Seto menekankan bahwa tujuan akhir dari penyuluhan ini adalah memberdayakan masyarakat, menjadikan setiap individu, khususnya anggota Kelompok Kadarkum, sebagai agen perubahan dan penyebar informasi hukum di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat yang sadar hukum akan menjadi masyarakat yang mandiri dan berdaya. Mereka mampu menyelesaikan sengketa dengan cara yang benar dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan," tambahnya.
Kepala Kanwil Agung Rektono Seto menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mengemban misi pembangunan Kadarkum di DIY.
"Pembangunan Kadarkum adalah investasi sosial yang harus kita genjot. Penyuluhan hukum adalah nafas dari Kadarkum itu sendiri. Kami berkomitmen untuk terus turun langsung, memastikan informasi hukum yang valid dan mudah diakses sampai ke pelosok. Karena, masyarakat yang cerdas hukum adalah prasyarat utama untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib, aman, dan adil," Pungkasnya


