Layanan Kementerian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Tugas pokok Kanwil adalah melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas ini, Kanwil Kemenkum DIY bertanggung jawab atas koordinasi, pengawasan, dan evaluasi kebijakan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.