Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor W.14-1305.OT.02.01 TAHUN 2025 Tentang Standar Pelayanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Mahasiswa/i untuk melaksanakan Program Magang/Survei/Observasi/Studi Tiru/Kunjungan/Penelitian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Profil Kantor Wilayah
Kanwil Kemenkum DIY memiliki 2 Divisi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya :
1. Divisi Pelayanan Hukum (Layanan Administrasi Hukum Umum dan Layanan Kekayaan Intelektual)
2. Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Melayani Harmonisasi Raperda, Konsultasi Hukum dan Pembangunan Hukum)
Selengkapnya dapat di akses melalui Link Profil Kantor Wilayah
1. Kuota Magang
Maksimal 10 Orang / Setiap Bulan
2. Durasi Pelaksanaan Magang
Pelaksanaan Magang dilaksanakan selama 1-3 Bulan
3. Persyaratan Magang
a. Surat Permohonan/Pengantar Magang dari Kampus (Wajib)
b. Surat Permohonan magang ditujukan Kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I.Yogyakarta
c. Melampirkan Term of Reference (TOR) apabila dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau Proposal magang dari Kampus (Opsional)
4. Ketentuan Pelaksanaan
- Pelaksanaan Magang mengikuti jam kerja yang berlaku di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum D.I Yogyakarta;
- Selama magang memakai kemeja putih, bawahan rok/ celana panjang hitam, dan bersepatu hitam, serta mengikuti aktivitas yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum D.I Yogyakarta;
- Wajib melakukan absensi Kehadiran dan Kepulangan di Ruang Kepegawaian terlebih dahulu setiap datang dan pulang;
- Wajib membuat Jurnal Harian selama magang;
- Membawa laptop dan alat tulis selama magang;
- Untuk Ijin tidak masuk/ sakit harap menginformasikan ke koordinator magang;
- Selama magang WAJIB mematuhi peraturan yg berlaku di kantor wilayah Kementerian Hukum DIY.
Catatan Terkait dengan Program Penelitian/Observasi
Sehubungan dengan proses penyiapan data dan informasi yang dibutuhkan, Disarankan untuk pengajuan Penelitian/Observasi minimal 14 Hari sebelum Pelaksanaan
Catatan Terkait dengan Program Kunjungan / Studi Tiru
Sehubungan dengan proses penyiapan data dan informasi yang dibutuhkan, Disarankan untuk pengajuan Kunjungan/Studi Tiru minimal 14 Hari sebelum Pelaksanaan