PPNS

PPNS

Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum. Pejabat penyidik ini biasanya berasal dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

PPNS memegang peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak tersangka dan korban dihormati selama proses penyidikan. Oleh karena itu, PPNS harus memenuhi persyaratan dan standar yang ketat dalam melaksanakan tugasnya, seperti memiliki keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, serta menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.

TUGAS PPNS

Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka. PPNS juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti. Contohnya seperti :

  • PPNS KI (Kekayaan Intelektual) bertugas untuk melakukan tindakan Penyidikan yang meliputi pemeriksaan dan pemanggilan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, DTLST, dan KIK;
  • PPNS Keimigrasian bertugas untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran keimigrasian UU Keimigrasian yang mencakup antara lain: memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian, penyitaan dan pemeriksaan lainnya.

PRODUK PELAYANAN

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);

  2. Petikan SK pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);

  3. Kartu Tanda Penyidik (KTP).

PENGADUAN LAYANAN

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan call center 1500-105

SYARAT MENJADI PPNS

Beberapa syarat yang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPNS antara lain :

a. Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri.

PERSYARATAN PENGANGKATAN PPNS

  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
  • Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
  • Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
  • SK Penugasan atau jabatan terakhir.

PERSYARATAN PELANTIKAN PPNS

Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PPNS dengan persyaratan sebagai berikut

  1. Surat Pengantar / Permohonan Pelantikan dari Instansi

  2. SK Pengangkatan PPNS

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  4. Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNS

  5. Pas Foto 4x6 (latar belakang merah)

  6. Bukti Pembayaran PNBP

Setelah mengisi form, petugas kami akan menghubungi kembali untuk memberitahukan terkait jadwal akan dilaksanakan pelantikan. Jika memungkinkan pelantikan akan dilaksanakan serentak dengan PPNS lainnya.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Koordinator mengunggah dokumen persyaratan pada laman: www.ppns.ahu.go.id yang terdiri dari Surat Permohonan Pengangkatan dari Koordinator PPNS setiap Kementerian /Lembaga dan Persyaratan pengangkatan PPNS;

  • Ditjen AHU melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengangkatan PPNS;

  • Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, koordinator diberitahukan secara elektronik untuk melengkapi dokumen persyaratan;

  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mencetak Surat KeputusanPengangkatan PPNS dan Petikan SK Pengangkatan Penyidik PPNS;

  • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ditjen AHU dapat mencetak Kartu Tanda Penyidik untuk diberikan kepada pemohon.

ALUR PROSES PENGANGKATAN PPNS PENGAJUAN OLEH KEMENTERIAN ATAU LEMBAGA

PELAYANAN ONLINE SUBDIT PPNS

Pelayanan Online Subdit PPNS Direktorat Pidana yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:

  1. Calon Verifikasi Administrasi

    Lihat Panduan Aplikasi Calon Verifikasi Administrasi PPNS- AHU Online

  2. Pengangkatan

    Lihat Panduan Aplikasi Pengangkatan PPNS - AHU Online

  3. Pelantikan

    Lihat Panduan Aplikasi Pelantikan PPNS - AHU Online

  4. Mutasi

    Lihat Panduan Aplikasi Mutasi PPNS - AHU Online

  5. Pengangkatan Kembali

    Lihat Panduan Aplikasi Pengangkatan Kembali PPNS - AHU Online

  6. Perpanjangan KTP

    Lihat Panduan Aplikasi Perpanjangan KTP PPNS- AHU Online

  7. Penerbitan KTP

    Lihat Panduan Aplikasi Penerbitan KTP PPNS - AHU Online

  8. Pemberhentian Karena Undur Diri

    Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena Undur Diri - AHU Online

  9. Pemberhentian Karena NTO

    Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena NTO - AHU Online

  10. Pemberhentian Karena Pensiun

    Lihat Panduan Aplikasi Pemberhentian PPNS Karena Pensiun - AHU Online

  11. Pelantikan PPNS di Kantor Wilayah

    Lihat Pelantikan PPNS di Kantor Wilayah - AHU Online

BIAYA / TARIF

Tidak dipungut biaya

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI