Paten

PATEN

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

 

INVENSI

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

 

PATEN SEDERHANA

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

 

PERBEDAAN PATEN DAN PATEN SEDERHANA

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

 

MASA PERLINDUNGAN PATEN

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

PERSYARATAN

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  3. Klaim
  4. Abstrak
  5. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
  6. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  7. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  8. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  9. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  10. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan Lembaga pendidikan atau litbang pemerintah

ALUR

PANDUAN PENDAFTARAN PATEN

SESUAI PP NO.28 TAHUN 2019

NoPNBP PatenSatuanTarif
1   a. Permohonan Paten Biasa  
Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah Per Permohonan 350.000
Umum Per Permohonan 1.250.000
b. Permohonan Paten Sederhana  
Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah Per Permohonan 200.000
Umum Per Permohonan 800.000
2   Pemeriksaan Substantif  
Permohonan Paten Biasa Per Permohonan 3.000.000
Permohonan Paten Sederhana Per Permohonan 500.000
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI