AHU Perseroan Terbatas

PERSEROAN TERBATAS     

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

PENDAFTARAN PT     

Pendaftaran Perseroan Terbatas dilakukan melalui kantor notaris

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Nama yang digunakan untuk perseroan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011.

  2. Nama yang digunakan merupakan tanggung jawab pemohon.

  3. Pemohon diwajibkan membaca PP Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas terutama terkait ketentuan Pasal 5, Pasal 11 pada Peraturan Pemerintah tersebut

    1. Isi Pasal 5

      1. Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:

        a) ditulis dengan huruf latin;

        b) belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;

        d) tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

        e) tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau

        1. lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;

        2. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;

        3. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;

        4. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan

        5. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama

          Perseroan.

    2. Isi Pasal 11

      a) Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.

  4. Jika nama yang Anda pilih memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama perseroan yang sudah terdaftar, maka disarankan memilih nama lain untuk menghindari gugatan pihak ke-3.

  5. Segala bentuk gugatan pihak ke-3 terkait penggunaan nama ini menjadi tanggung jawab pemohon.

  6. Kementerian Hukum dan HAM RI berhak untuk membatalkan nama yang tidak sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2011.

  7. Biaya PNBP yang sudah digunakan tidak dapat diminta kembali.

PROSEDUR ALUR PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Langkah 1

Langkah 3

Langkah 5

Langkah 2

Langkah 4

Langkah 6

PANDUAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

 

Pendirian Perseroan Terbatas

1. Permohonan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas melalui Notaris melalui SABH pada laman: www.ahu.go.id;

2. Notaris lebih dulu membeli voucher persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas melalui SIMPADHU;

3. Notaris melakukan pemesanan nama pada laman ahu.go.id untuk memperoleh nama Perseroan Terbatas yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

4. Mengisi isian data Perseroan Terbatas;

5. Pratinjau

6. Mengunggah akta pendirian;

7. Cetak Surat Keputusan oleh Notaris;

 

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

1. Notaris melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas melalui laman SABH pada www.ahu.go.id;

2. Notaris membeli voucher persetujuan perubahan anggaran dasar melalui SIMPADHU(jika terdapat perubahan Nama, Notaris juga harus membeli voucher Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas);

3. Dalam hal ini Notaris wajib memastikan validitas NPWP terkait ketentuan KSWP sesuai dengan Permenkumham No 13 Tahun 2020.

4. Pemohon mengisi isian data

 

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

5. Pratinjau

6. Pemohon mengunggah akta perubahan anggaran dasar;

7. Pemohon mencetak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

 

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

1. Pemohon melalui Notaris melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas melalui laman SABH pada www.ahu.go.id;

2. Notaris membeli voucher Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar melalui SIMPADHU;

3. Dalam hal ini Notaris wajib memastikan validitas NPWP terkait ketentuan KSWP sesuai dengan Permenkumham No 13 Tahun 2020

4. Pemohon mengisi isian data perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas;

5. Pratinjau

6. Pemohon mengunggah akta perubahan anggaran dasar;

7. Pemohon mencetak Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

BIAYA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

 

Pendirian Perseroan Terbatas

1. Modal dasar Paling banyak Rp.25.000.000,- Sebesar Rp. 200.000,-

2. Modal dasar lebih dari Rp.25.000.000,-sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,-sebesar Rp. 500.000,-;

3. Modal dasar lebih dari Rp.1.000.000.000,-Sebesar Rp. 1.000.000,-

 

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Rp.1.000.000,-per- Persetujuan

Persetujuaan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (untuk perubahan anggaran dasar ganti nama PT)

Rp.100.000,- per persetujuan

 

Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

1. Modal dasar Paling banyak Rp.25.000.000, Sebesar Rp. 150.000,-

2. Modal dasar lebih dari Rp. 25.000.000,-sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,-sebesar Rp. 200.000,-;

3. Modal dasar lebih dari Rp.1.000.000.000,-Sebesar Rp. 250.000,-

 

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI