PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
DESAIN INDUSTRI YANG DAPAT DIDAFTARKAN
Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
MASA PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI
Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.
PERSYARATAN
- Formulir Pendaftaran
- Gambar Desain Industri
- Uraian Desain Industri
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda)
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan Lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan dengan mengisi formulir yang disediakan dalam Bahasa Indonesia. Pemohon wajib melampirkan:
- tanggal, bulan, dan tahun formulir Permohonan;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Desainer;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa jika Permohonan diajukan oleh Kuasa; dan
- negara dan tanggal pengajuan permohonan awal, tempat permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
- Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa harus disertai dengan:
- contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian Desain Industri yang dimohonkan (untuk memudahkan proses penerbitan permohonan, sebaiknya gambar atau foto tersebut dapat dipindai, atau diberikan dalam bentuk cakatau disket dengan program yang kompatibel);
- surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh Kuasa;
- surat pernyataan kepemilikan Desain Industri oleh Pemohon atau Desainer.
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon kolektif, Permohonan ditandatangani oleh salah seorang Pemohon dan disertai persetujuan tertulis dari Pemohon lainnya.
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh orang yang bukan Pendesain, Permohonan harus disertai dengan surat pernyataan dan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
- Membayar biaya permohonan yang ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp. 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.
SESUAI PP NOMOR TAHUN 2024
NAMA | BIAYA |
|---|---|
Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri yang Diumumkan | Rp 500.000,00 (Umum) |
Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri | Rp 150.000,00 per permohonan |
Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri | Rp 200.000,00 |
Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri | Rp 600.000,00 (Umum) |
Pencatan Perjanjian Lisensi Desain Industri | Rp 1.000.000,00 |
Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemegang Hak Desain Industri | Rp 300.000,00 (umum) |
Pembatalan Desain Industri | Rp 200.000,00 |
Permohonan Penundaan Pengumuman Desain Industri | Rp 400.000,00 |
Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2000 | Rp 200.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Penelitian) |
Permohonan Perbaikan Data Permohonan Desain Industri Atas Kesalahan Pemohon | Rp 250.000,00 |
Permohonan Perbaikan (Update) Data Desain Industri Terdaftar Atas Kesalahan Pemohonan | Rp 400.000,00 |
Sanggahan Terhadap Keberatan | Tidak berbayar |
Permohonan Pengecekan Status Permohonan | Tidak berbayar |
Penarikan Kembali | Tidak berbayar |
Anda dapat mengunjungi web berikut untuk informasi lebih lanjut




