Desain Industri

PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

 

DESAIN INDUSTRI YANG DAPAT DIDAFTARKAN

Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;

Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

 

MASA PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

PERSYARATAN

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Gambar Desain Industri
  3. Uraian Desain Industri
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
  5. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  6. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda)
  7. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  8. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan Lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan dengan mengisi formulir yang disediakan dalam Bahasa Indonesia. Pemohon wajib melampirkan:

  1. tanggal, bulan, dan tahun formulir Permohonan;
  2. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Desainer;
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  4. nama dan alamat lengkap Kuasa jika Permohonan diajukan oleh Kuasa; dan
  5. negara dan tanggal pengajuan permohonan awal, tempat permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  6. Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa harus disertai dengan:
  7. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian Desain Industri yang dimohonkan (untuk memudahkan proses penerbitan permohonan, sebaiknya gambar atau foto tersebut dapat dipindai, atau diberikan dalam bentuk cakatau disket dengan program yang kompatibel);
  8. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh Kuasa;
  9. surat pernyataan kepemilikan Desain Industri oleh Pemohon atau Desainer.
  10. Dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon kolektif, Permohonan ditandatangani oleh salah seorang Pemohon dan disertai persetujuan tertulis dari Pemohon lainnya.
  11. Dalam hal Permohonan diajukan oleh orang yang bukan Pendesain, Permohonan harus disertai dengan surat pernyataan dan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
  12. Membayar biaya permohonan yang ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp. 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.

PANDUAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

SESUAI PP NOMOR TAHUN 2024

NAMA

BIAYA

Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri yang Diumumkan

Rp 500.000,00 (Umum)
Rp 150.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Pendidikan)

Permohonan Petikan Daftar Umum Desain Industri

Rp 150.000,00 per permohonan

Permohonan Salinan Sertifikat Desain Industri

Rp 200.000,00

Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri

Rp 600.000,00 (Umum)
Rp 200.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Pendidikan)

Pencatan Perjanjian Lisensi Desain Industri

Rp 1.000.000,00

Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemegang Hak Desain Industri

Rp 300.000,00 (umum)
Rp 100.000,00 (UMKM, litbang pemerintah, lembaga pendidikan)

Pembatalan Desain Industri

Rp 200.000,00

Permohonan Penundaan Pengumuman Desain Industri

Rp 400.000,00

Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2000

Rp 200.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Penelitian)
Rp 1.000.000,00 (Umum - satu desain industri)
Rp 1.500.000,00 (Umum - satu kesatuan desain industri)

Permohonan Perbaikan Data Permohonan Desain Industri Atas Kesalahan Pemohon

Rp 250.000,00

Permohonan Perbaikan (Update) Data Desain Industri Terdaftar Atas Kesalahan Pemohonan

Rp 400.000,00

Sanggahan Terhadap Keberatan

Tidak berbayar

Permohonan Pengecekan Status Permohonan

Tidak berbayar

Penarikan Kembali

Tidak berbayar

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI