APOSTILLE
Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.
JENIS DOKUMEN
Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sbb :
-
ijazah pendidikan,
-
akta kelahiran,
-
akta nikah,
-
akta cerai
-
dokumen perdagangan,
-
dokumen terjemahan,
-
dokumen kependudukan,
-
dokumen karantina,
-
SKCK,
-
dokumen kesehatan,
-
dokumen perizinan,
-
dokumen Hak Kekayaan Intelektual,
-
dokumen notaris,
-
sertifikat
-
dan dokumen-dokumen hukum lainnya.
SYARAT DAN KETENTUAN
- Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri / Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
- Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat pada Link berikut.
MEKANISME LAYANAN
-
Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada : https://apostille.ahu.go.id/
-
Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
-
Setelah berhasil di verifikasi lakukan pembayaran
-
Cetak sertifikat/stiker legalisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa:
-
Kartu Tanda Penduduk;
-
Dokumen yang dimohonkan apostille/legalisasi;
-
Bukti pembayaran;
-
Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- (bagi yang dikuasakan).
-
VERIFIKASI SERTIFIKAT
Untuk verifikasi sertifikat apostille dapat dilakukan pada link berikut :
PROSEDUR PENGAJUAN SECARA MANDIRI
Untuk Permohonan/Pendaftaran Apostille dapat diajukan secara mandiri melalui website https://apostille.ahu.go.id
Prosedur mengajukam permohonan Apostille:
1. Masuk ke Website AHU pilih menu AHU Legalisasi-Aapostille
2. Membuat akun apostille
3. Memilih jenis dokumen yang akan di Apostille
4. Memilih negara tujuan penggunaan dokumen
5. Memasukkan data pemohon dan data dokumen
6. Upload dokumen yang akan di Apostille kan
7. Submit permohonan Apostille
PROSEDUR PENGAJUAN MELALUI KANWIL
Apabila mengalami kesulitan, Kanwil DIY membuka asistensi (dipandu pendaftaran) secara offline di Kantor Kami pada hari Senin - Kamis Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Untuk Prosedur Permohonan Apostille selengkapnya, dapat dibaca di : https://drive.google.com/file/d/1X0aD2BWvCKwMyPtRGS8D9yOsmEruN9jy/view
BIAYA
Biaya Apostille sebesar Rp. 150.000,- /
yang akan masuk sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).