PENGERTIAN POSBANKUM
Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, disingkat Posbankum, adalah suatu bentuk layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya negara memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum.
Posbankum dibentuk atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan didampingi dan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). Pembentukannya dilakukan melalui Peraturan Desa atau Keputusan Lurah, serta wajib memiliki paling sedikit satu orang Paralegal bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
FUNGSI POSBANKUM (DAFTAR LAYANAN)
Posbankum memiliki empat fungsi utama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa atau kelurahan, yaitu:
- Layanan Informasi Hukum
Posbankum menjadi sumber informasi hukum bagi masyarakat desa atau kelurahan. Fungsi ini mencakup:
- Menyediakan jendela informasi hukum berupa perpustakaan hukum;
- Menyediakan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat;
- Memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum warga negara. - Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
Posbankum menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi di wilayah desa atau kelurahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke tahap proses peradilan (litigasi). Selain itu, Posbankum juga menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya. - Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara Melalui Mediasi
Posbankum menjadi tempat bagi Kepala Desa dan/atau Lurah yang memiliki identitas sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P.) untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayahnya secara nonlitigasi atau damai. Dalam penyelesaian sengketa, Posbankum dapat melibatkan pihak-pihak lain seperti:
- Babinsa (Bintara Pembina Desa);
- Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat);
- Tokoh adat;
- Tokoh agama;
- Tokoh masyarakat atau pihak lain yang relevan. - Layanan Rujukan Advokat
Posbankum juga menjadi tempat rujukan bagi Paralegal dalam hal terdapat sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui jalur litigasi. Dalam hal ini, rujukan dapat diberikan kepada:
- Advokat yang tergabung dalam Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi; atau
- Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat yang memiliki cabang atau perwakilan di wilayah terkait.
PROSEDUR LAYANAN POSBANKUM
Layanan Bantuan Hukum Nonlitigasi
- Dilakukan oleh Paralegal yang bertugas di Posbankum;
- Bantuan hukum nonlitigasi menjadi langkah pertama yang diberikan dalam menyelesaikan persoalan hukum;
- Setiap layanan harus dicatat dalam laporan bantuan hukum nonlitigasi;
- Paralegal wajib membuat registrasi layanan yang mencakup:
- Identitas penerima layanan;
- Jenis layanan yang dibutuhkan;
- Rencana tindak lanjut layanan;
- Jika persoalan mengarah pada mediasi, penyelesaian dilanjutkan ke Balai Mediasi Desa/Kelurahan.Layanan Penyelesaian Konflik atau Sengketa secara Mediasi
- Diselenggarakan oleh Majelis Perdamaian yang terdiri atas:
- Kepala Desa/Lurah;
- Babinsa;
- Bhabinkamtibmas;
- Tokoh agama dan/atau tokoh masyarakat;
- Proses mediasi dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah dengan identitas Non Litigation Peacemaker;
- Hasil mediasi dapat dituangkan dalam kesepakatan damai yang ditandatangani oleh para pihak dan Majelis Perdamaian;
- Kesepakatan dapat didaftarkan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum sebagai Akta Perdamaian (Akta Van Dading);
- Jika mediasi gagal, maka kasus dapat dilanjutkan secara litigasi;
- Kepala Desa/Lurah dapat merekomendasikan bantuan hukum litigasi kepada PBH setelah konsultasi.Layanan Rujukan Advokat
- Dilakukan jika setelah layanan nonlitigasi dan mediasi masih diperlukan proses hukum di pengadilan;
- Layanan litigasi diberikan oleh:
- PBH terdekat dari Posbankum;
- Jika PBH tidak tersedia, dapat dirujuk ke advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat di tingkat kabupaten/kota;
- Jika di tingkat kabupaten/kota tidak tersedia, rujukan dilanjutkan ke tingkat provinsi;
- Apabila penerima layanan tergolong miskin, layanan litigasi diberikan secara cuma-cuma sesuai peraturan tentang bantuan hukum;
- Jika tidak tergolong miskin, maka bantuan hukum diberikan berdasarkan mekanisme Undang-Undang Advokat.
Seluruh biaya yang timbul akibat pembentukan dan layanan Posbankum Desa/Kelurahan dapat dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.







