PENGERTIAN MEREK
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
FUNGSI PEMAKAIAN MEREK
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
FUNGSI PENDAFTARAN MEREK
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
PERSYARATAN
Formulir pendaftaran
KTP
Logo/etiket besar ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel
Tanda tangan pemohon
Akta badan usaha
Surat rekomendasi dari dinas terkait (UKM)
Surat Keterangan UKM bermaterai 6000 (UKM)
PERSYARATAN PERPANJANGAN MEREK
Formulir perpanjangan
Surat pernyataan bermaterai 6000
Sertifikat
KTP
Logo/etiket besar ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel
Akta badan usaha
PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK
Buat Akun
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
Langkah 5 : masukkan Data Merek
Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Langkah 8 : Klik 'Buat Billing', lalu bayar kode billing tersebut, Setelah kode billing dibayar, klik 'Simpan dan lanjutkan'
Langkah 9: Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, setelah itu Klik 'Selesai' dan 'OK'
Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima
SESUAI PP NOMOR 25 TAHUN 2024
| No | PNBP Merek | Satuan | Tarif (Rp.) |
|---|---|---|---|
| 1 | Permohonan Pendaftaran Merek | ||
| a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil | Per Kelas | 500.000 | |
| b. Umum | Per Kelas | 1.800.000 | |
| 2 | Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek | ||
| Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek | |||
| a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil | Per Kelas | 1.000.000 | |
| b. Umum | Per Kelas | 2.250.000 | |
| Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek | |||
| a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil | Per Kelas | 2.000.000 | |
| b. Umum | Per Kelas | 4.500.000 | |
Anda dapat mengunjungi web berikut untuk informasi lebih lanjut
1. https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan
2. https://www.dgip.go.id/index.php/faq/daftar-faq/merek/merek




