Merek

PENGERTIAN MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

FUNGSI PEMAKAIAN MEREK

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

 

FUNGSI PENDAFTARAN MEREK

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

PERSYARATAN

  1. Formulir pendaftaran

  2. KTP

  3. Logo/etiket besar ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel

  4. Tanda tangan pemohon

  5. Akta badan usaha

  6. Surat rekomendasi dari dinas terkait (UKM)

  7. Surat Keterangan UKM bermaterai 6000 (UKM)

PERSYARATAN PERPANJANGAN MEREK

  1. Formulir perpanjangan

  2. Surat pernyataan bermaterai 6000

  3. Sertifikat

  4. KTP

  5. Logo/etiket besar ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel

  6. Akta badan usaha

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  1. Pilih ‘Permohonan Online’

  2. Langkah 1 : Pilih tipe permohonan

  3. Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

  4. Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

  5. Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas

  6. Langkah 5 : masukkan Data Merek

  7. Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,

  8. Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

  9. Langkah 8 : Klik 'Buat Billing', lalu bayar kode billing tersebut, Setelah kode billing dibayar, klik 'Simpan dan lanjutkan'

  10. Langkah 9: Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, setelah itu Klik 'Selesai' dan 'OK'

  11. Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima

SESUAI PP NOMOR 25 TAHUN 2024

NoPNBP MerekSatuanTarif (Rp.)
1 Permohonan Pendaftaran Merek  
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Per Kelas 500.000
b. Umum Per Kelas 1.800.000
2   Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek  
Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek  
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Per Kelas 1.000.000
b. Umum Per Kelas 2.250.000
Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek  
a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil Per Kelas 2.000.000
b. Umum Per Kelas 4.500.000

Anda dapat mengunjungi web berikut untuk informasi lebih lanjut

1. https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan

2. https://www.dgip.go.id/index.php/faq/daftar-faq/merek/merek

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI