PERKUMPULAN
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
PENDIRIAN PERKUMPULAN
Pendirian Perkumpulan dilakukan melalui kantor notaris
LAMA PROSES VERIFIKASI
Proses verifikasi 14 hari kerja, dikarenakan banyaknya permohonan yang masuk dan dalam melakukan verifikasi menggunakan prinsip kehati-hatian, karena perkumpulan bukan termasuk dalam kemudahan berusaha sehingga perlu pemeriksaan yang lebih teliti sesuai aturan yang berlaku.
PERSYARATAN DOKUMEN YANG HARUS DIMILIKI
Sesuai ketentuan Pasal 12 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016
-
salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
-
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
-
sumber pendanaan Perkumpulan
-
program kerja Perkumpulan;
-
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
-
notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
-
surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak
Apabila Anda mengalami Kesulitan untuk Pendaftaran Perkumpulan.
Silahkan Ikuti Petunjuk Pada Buku Panduan Berikut ini : https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perkumpulan
-