PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib, dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Narasumber dari Pemohon
PROSEDUR
Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Narasumber yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dilengkapi dengan rencana pelaksanaan kegiatan
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis)