DEFINISI UMUM HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
DEFINISI HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
CIPTAAN YANG DAPAT DILINDUNGI
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
MASA PERLINDUNGAN CIPTAAN
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
PERSYARATAN
- KTP pencipta / KTP pemegang hak cipta;
- Surat peryataan ciptaan bermaterai 10.000;
- Contoh ciptaan;
- Manual book & source code untuk software;
- Surat pengalihan Hak Cipta (apabila kepemilikan akan dialihkan ke pihak lain);
- Apabila pemohon Badan Hukum menyertakan:
- Akta pendirian Badan Hukum;
- Akta perubahan Badan Hukum terakhir dan SK pendirian Badan Hukum;
- KTP direksi;
- NPWP Badan Hukum; - Surat keterangan UMKM dari dinas terkait, atau Litbang Pemerintah dan Lembaga Pendidikan menyertakan bukti UMKM (apabila pemohon merupakan UMKM);
ALUR
SESUAI PP NOMOR 45 TAHUN 2024
| No | PNBP Hak Cipta | Satuan | Tarif |
|---|---|---|---|
| 1 | Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan | ||
| Usaha Mikro dan Usaha Kecil | Per Permohonan | 200.000 | |
| Umum | Per Permohonan | 200.000 | |
| 2 | Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan Berupa Program Komputer | ||
| Usaha Mikro dan Usaha Kecil | Per Permohonan | 200.000 | |
| Umum | Per Permohonan | 200.000 | |
PROSEDUR PENGAJUAN SECARA MANDIRI
Untuk Permohonan/Pendaftaran Apostille dapat diajukan secara mandiri melalui website https://hakcipta.dgip.go.id/
PROSEDUR PENGAJUAN MELALUI KANWIL
Apabila mengalami kesulitan, Kanwil Kemenkum DIY membuka konsultasi dan asistensi secara offline di Kantor Wilayah Kemenkum DIY pada Hari dan Jam kerja.
Anda dapat mengunjungi web berikut untuk informasi lebih lanjut
Untuk konsultasi mengenai Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dapat menghubungi :
+62 811-2640-146 (WA Helpdesk Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY)





