Notaris

PENGERTIAN NOTARIS

Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Notaris bertanggung jawab untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

SEJARAH NOTARIS

Notaris adalah sebuah cabang profesi hukum tertua didunia, yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato. 

Nama "notaris" berasal dari nama pengabdinya, "notarius", dan kemudian berkembang menjadi istilah atau titel untuk kelompok penulis cepat atau stenografer.

Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif negara. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral.

Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya.

Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

PERSYARATAN PELANTIKAN NOTARIS

Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji notaris dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Pelantikan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. SK Pengangkatan Notaris
  3. Berita Acara Sumpah Pengangkatan Pertama (bagi Notaris Pindahan)
  4. Ijazah Sarjana Hukum (S1)
  5. Ijazah Magister Kenotariatan (S2)
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Pas Foto 4x6 (latar merah) 5 lembar
  8. Bukti Pembayaran PNBP perpindahan notaris

 

PERSYARATAN PELANTIKAN NOTARIS PINDAH WILAYAH

Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji notaris dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Asli Surat Keputusan Pengangkatan Notaris:
  2. Photocopy Ijazah S1 dan S2 yang dilegalisir (1 lembar)
  3. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar)
  4. Photocopy KTP yang dilegalisir (1 lembar)
  5. Photocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Rumah Sakit yang dilegalisir (2 lembar)
  6. Photocopy SKCK yang dilegalisir (1 lembar): Salinan surat keterangan catatan kepolisian yang tela
  7. Asli bukti setoran pembayaran PNBP Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

AHU Online mengakomodir hampir seluruh kegiatan kenotariatan Notaris. Antara lain:

  1. Ujian Pengangkatan Notaris

  2. Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris

  3. Registrasi Pengangkatan Notaris

  4. Pengangkatan Notaris

  5. Daftar Tunggu Pengangkatan Notaris

  6. Permohonan Sertifikat Cuti

  7. Permohonan Pindah Wilayah Notaris

  8. Daftar Tunggu Pindah Wilayah Notaris

  9. Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan

  10. Permohonan Perubahan Nama

  11. Permohonan Penambahan Gelar Haji

  12. Permohonan Perubahan Gelar Akademik

  13. Permohonan Singkat Nama

  14. Permohonan Perubahan Alamat

  15. Permohonan Perubahan Non Akademik

  16. Permohonan Pemberhentian Notaris

  17. Update Profile Notaris

  18. Notaris Belum Memiliki Username dan Password

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI