PENGERTIAN NOTARIS
Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Notaris bertanggung jawab untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
SEJARAH NOTARIS
Notaris adalah sebuah cabang profesi hukum tertua didunia, yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Nama "notaris" berasal dari nama pengabdinya, "notarius", dan kemudian berkembang menjadi istilah atau titel untuk kelompok penulis cepat atau stenografer.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif negara. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral.
Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya.
Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.
PERSYARATAN PELANTIKAN NOTARIS
Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji notaris dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat Permohonan Pelantikan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta
- SK Pengangkatan Notaris
- Berita Acara Sumpah Pengangkatan Pertama (bagi Notaris Pindahan)
- Ijazah Sarjana Hukum (S1)
- Ijazah Magister Kenotariatan (S2)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto 4x6 (latar merah) 5 lembar
- Bukti Pembayaran PNBP perpindahan notaris
PERSYARATAN PELANTIKAN NOTARIS PINDAH WILAYAH
Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji notaris dengan persyaratan sebagai berikut :
- Asli Surat Keputusan Pengangkatan Notaris:
- Photocopy Ijazah S1 dan S2 yang dilegalisir (1 lembar)
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar)
- Photocopy KTP yang dilegalisir (1 lembar)
- Photocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Rumah Sakit yang dilegalisir (2 lembar)
- Photocopy SKCK yang dilegalisir (1 lembar): Salinan surat keterangan catatan kepolisian yang tela
- Asli bukti setoran pembayaran PNBP Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
AHU Online mengakomodir hampir seluruh kegiatan kenotariatan Notaris. Antara lain:
Ujian Pengangkatan Notaris
Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris
Registrasi Pengangkatan Notaris
Pengangkatan Notaris
Daftar Tunggu Pengangkatan Notaris
Permohonan Sertifikat Cuti
Permohonan Pindah Wilayah Notaris
Daftar Tunggu Pindah Wilayah Notaris
Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan
Permohonan Perubahan Nama
Permohonan Penambahan Gelar Haji
Permohonan Perubahan Gelar Akademik
Permohonan Singkat Nama
Permohonan Perubahan Alamat
Permohonan Perubahan Non Akademik
Permohonan Pemberhentian Notaris
Update Profile Notaris
Notaris Belum Memiliki Username dan Password