Surat Keputusan (SK) adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Kepala Kantor Wilayah) yang berisi tindakan hukum, kebijakan, atau pendelegasian tugas untuk mengatur dinamika dan tata kelola organisasi. Melalui Surat Keputusan, terwujudlah legalitas formal, kepastian hukum, dan legitimasi atas suatu kebijakan, penunjukan personil/tim kerja, maupun penetapan status tertentu yang mengikat unsur-unsur di dalam organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Keberlakuan sebuah Surat Keputusan tidak hanya berdampak pada saat diterbitkan, tetapi menjadi landasan operasional yang terus berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas hingga masa berlakunya berakhir atau diperbaharui. Dengan demikian, kumpulan Surat Keputusan ini tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, melainkan mencerminkan rekam jejak kebijakan pimpinan yang menjamin akuntabilitas, ketertiban administrasi, serta kesinambungan arah kebijakan instansi dari waktu ke waktu.
Berikut adalah kumpulan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yang harus dibagikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik:


