PERMOHONAN TETAP MENJADI WNI
Permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia adalah untuk warga negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena perkawinan dengan warga negara Asing.
Panduan permohonan tetap menjadi WNI dapat dilihat pada link berikut :
PERMOHONAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat putusnya perkawinan dan pasal 23 huruf i.
Panduan Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI dapat dilihat padal link berikut :
ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Pada Kewarganegaraan Pasal 6 ini membahas Pernyataan Memilih Kewarganegaraan, yaitu pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anak berkewarganegaraan ganda yang dapat menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan ialah yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Berikut adalah proses pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Panduan Anak Berkewarganegaraan ganda dapat dilihat pada link berikut :
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Permohonan Kehilangan Kewarganeragaan dapat dilihat pada link berikut :
Persyaratan Untuk Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan RI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Persyaratan:
- Surat permohonan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ditanda tangani di atas materai 10.000,-;
- Fotokopi kutipan akta kelahiran anak yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia; •Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing / Notaris yang berkedudukan di Indonesia
- Pas foto berwarna terbaru dari anak yang menyampaikan pernyataan berukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau keluarga atau nomor induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau fotokopi affidavit atau surat keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Asli Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan Untuk Permohonan Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI (Pasal 23 ) UU Nomor 12 Tahun 2006
Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing Pasal 23 huruf (a) Persyaratan :
- Surat permohonan keterangan kehilangan kewarganegaraan RI yang ditanda tangani di atas Materai 10.000;
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dari orang yang mengajukan permohonan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia / Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah/laporan perkawinan/surat keterangan perkawinan Pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan permohonan adalah warga negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Surat keterangan Naturalisasi dari negara asing yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
- Pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataaan dengan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- Asli bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) b. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf (h) Persyaratan:
- Surat permohonan keterangan kehilangan kewarganegaraan RI yang ditanda tangani di atas Materai 10.000; • Fotokopi kutipan akta kelahiran dari orang yang mengajukan permohonan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia / Notaris yang berkedudukan di Indonesia
- Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah/laporan perkawinan/surat keterangan perkawinan dari orang yang mengajukan permohonan; (bagi yang telah menikah) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
- Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan permohonan adalah warga negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Foto copy paspor asing, surat yang bersifat paspor atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan telah memperoleh kewarganegaraan asing yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia / Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ / Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataaan dengan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- Asli bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Persyaratan Untuk Permohonan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Permohonan Sendiri kepada Presiden (Pasal 23 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2006) jo. Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2007
Persyaratan:
- Surat permohonan kehilangan kewarganegaraan RI kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM yang ditanda tangani di atas Materai 10.000;
- Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talaq/perceraian, atau kutipan akta kematian suami/istri pemohon bai yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi surat perjalanan Republik Indonesia dan kartu tanda penduduk yang disahkan oleh kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesai Pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
- Pasfoto Pemohon terbaru berwarna dengan; ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Asli bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Persyaratan untuk Permohonan Permohonan Ingin Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat (3) danf. ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI jo Pasal 16-20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tahun 2016)
Persyaratan:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Tata Negara yang ditanda tangani di atas materai;
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
- fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau PerwakilanRepublik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
- Surat pernyataan menolak menjadi warga negaraasing dari oang yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang disetujui oleh Pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia / Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Asli Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan untuk Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Repubik Indonesia (Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI)
Persyaratan:
- Surat Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditanda tangani di atas materai;
- Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia// Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau suratblain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
- Fotokopi kutipan akta kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia bagi yang mempunyai anak;
- Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
- Daftar riwayat hidup pemohon; dan
- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Asli Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan untuk Permohonan Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Perwakilan RI Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI)
Persyaratan:
- Laporan dari Perwakilan RI atau Kantor Imigrasi dengan mencantumkan alasan mengenai kehilangan kewarganegaraan RI disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:
- Fotokopi surat perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
- Paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
PELAYANAN ONLINE SUBDIT DIREKTORAT TATA NEGARA
1. Permohonan Pasal 6
2. Permohonan Pasal 26
Lihat Panduan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia- AHU Online
3. Permohonan Pasal 32
Lihat Panduan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia- AHU Online
4. Permohonan Pasal 23
Lihat Panduan Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia - AHU Online
5. Permohonan Pasal 23
6. Permohonan Pasal 23
Lihat Panduan Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Dengan Sendirinya- AHU Online
TARIF PEMBAYARAN UNTUK SETIAP JENIS LAYANAN KEWARGANEGARAAN
Tarif pnbp layanan kewarganegaraan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas pajak penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia
Permohonan untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran sebesar Rp. 1.000.000,-
Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran sebesar Rp. 1.000.000,-
Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda sebesar Rp. 1.000.000,-
Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda sebesar Rp. 1.000.000,-
Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-
Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-
Surat Keterangan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp. 500.000,-
Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-
Permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-
Pemberian Salinan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-