Bantuan Hukum

  BANTUAN HUKUM GRATIS   BAGI MASYARAKAT MISKIN

Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk pembiayaan proses hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum memberikan layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin yang merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum. 

  PENGERTIAN   BANTUAN HUKUM

Menurut Undang-Undang Nomor No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah Sebagai Berikut :

  1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum

  2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin

  3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini

  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia

  5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri

  6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat Yang berlaku bagi Advokat

Untuk mendapatkan Bantuan Hukum, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta atau langsung datang ke Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dengan PERSYARATAN sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;

  2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan

  3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau OBH. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan. Dalam hal permohonan diterima, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal permohonan ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan. 

 

Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum yaitu:

  1. Penerima Bantuan Hukum langsung ke OBH yang dituju

  2. Penerima Bantuan Hukum membawa :

    • Identitas berupa KTP dan KK (untuk usia anak)

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa

    • Bila tidak mempunyai SKTM bisa menggunakan Kartu Miskin seperti KMS, JAMKESMAS, JAMKESDA, dll.

  3. Dokumen yang berkenaan dengan perkara

  4. Surat Kuasa, Jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya

Adapun Ruang Lingkup Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum

  • Bantuan Hukum Litigasi : meliputi pendampingan perkara di tingkat penyidikan dan persidangan.

  • Bantuan Hukum Non Litigasi : meliputi Pendampingan perkara di Luar Pengadilan, Mediasi, Negosiasi, Negosiasi, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Drafting Dokumen Hukum, Investigasi Perkara.

Organisasi / Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta hanya melayani Permohonan Bantuan Hukum dari Masyarakat / Domisili Provinsi DIY. Untuk pengguna layanan luar Provinsi DIY dapat menghubungi Kanwil Provinsi masing-masing.

Nama OBH
LBH Tentrem

Kota / Kabupaten
Bantul

Alamat
Geblangan, Tamantirto Kasihan Bantul

Google Maps

https://maps.app.goo.gl/sxGH1RFF9PxyDtEg9

Website
https://lbhtentrem.or.id/

Email
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Contact Person
0878-3492-9456

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI