BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT MISKIN
Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk pembiayaan proses hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum memberikan layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin yang merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.
PENGERTIAN BANTUAN HUKUM
Menurut Undang-Undang Nomor No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah Sebagai Berikut :
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia
Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri
Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat Yang berlaku bagi Advokat
Untuk mendapatkan Bantuan Hukum, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta atau langsung datang ke Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dengan PERSYARATAN sebagai berikut :
Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau OBH. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan. Dalam hal permohonan diterima, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal permohonan ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum yaitu:
Penerima Bantuan Hukum langsung ke OBH yang dituju
Penerima Bantuan Hukum membawa :
Identitas berupa KTP dan KK (untuk usia anak)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa
Bila tidak mempunyai SKTM bisa menggunakan Kartu Miskin seperti KMS, JAMKESMAS, JAMKESDA, dll.
Dokumen yang berkenaan dengan perkara
Surat Kuasa, Jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya
Adapun Ruang Lingkup Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum
-
Bantuan Hukum Litigasi : meliputi pendampingan perkara di tingkat penyidikan dan persidangan.
-
Bantuan Hukum Non Litigasi : meliputi Pendampingan perkara di Luar Pengadilan, Mediasi, Negosiasi, Negosiasi, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Drafting Dokumen Hukum, Investigasi Perkara.
Organisasi / Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta hanya melayani Permohonan Bantuan Hukum dari Masyarakat / Domisili Provinsi DIY. Untuk pengguna layanan luar Provinsi DIY dapat menghubungi Kanwil Provinsi masing-masing.
Nama OBH
LBH Tentrem
Kota / Kabupaten
Bantul
Alamat
Geblangan, Tamantirto Kasihan Bantul
Google Maps
https://maps.app.goo.gl/sxGH1RFF9PxyDtEg9
Website
https://lbhtentrem.or.id/
Email
Contact Person
0878-3492-9456