Deskripsi Singkat tentang Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) melalui Aplikasi 3AS BSK Hukum
Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)
SPKP adalah survei yang dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelayanan publik, serta mencari solusi untuk meningkatkan kualitas layanan. Data yang dikumpulkan dari SPKP digunakan untuk mengembangkan strategi dan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
SPAK adalah survei yang dilakukan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkumham. Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas program dan kebijakan anti-korupsi yang telah diterapkan, serta untuk mengetahui sejauh mana masyarakat merasa bahwa Kemenkumham berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Data yang diperoleh dari SPAK digunakan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan korupsi di lingkungan Kemenkumham.
Aplikasi 3AS BSK Hukum dan HAM
Aplikasi 3AS dibaca "TIGA A S" (Transparent, Informative, Great, Action, Actual, and Synergy) BSK (Badan Strategi Kebijakan) Hukum dan HAM adalah platform digital yang digunakan untuk melaksanakan kedua survei ini. Melalui aplikasi ini, responden dapat dengan mudah mengakses dan mengisi kuesioner survei secara online. Aplikasi ini dirancang untuk memastikan proses pengumpulan data yang efisien, akurat, dan transparan. Dengan adanya Aplikasi 3AS BSK Hukum, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam survei dan memberikan data yang lebih valid dan reliable untuk analisis lebih lanjut.
Link Survei SPAK-SPKP BSK Kemenkum 2025
Hasil Survei SPAK-SPKP (IPK & IKM) BSK Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (SPAK) melalui Aplikasi 3AS BSK Hukum dan HAM Periode Tahun 2025 di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta
Analisis Hasil Survei & Tindak Lanjut Survei
A. Analisis Hasil Survei
1. Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) - IKM
Bulan | Januari |
---|---|
Nilai IKM | 3.94 |
Jumlah Responden | 44 |
Informasi | 3.96 |
Persyaratan | 3.96 |
Prosedur/Alur | 3.93 |
Waktu Penyelesaian | 3.93 |
Tarif/Biaya | 3.93 |
Sarana Prasarana | 3.89 |
Respon | 3.96 |
Konsultasi & Pengaduan | 3.93 |
2. Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) - IPK
Bulan | Januari |
---|---|
Nilai IPK | 3.96 |
Jumlah Responden | 44 |
Diskriminasi | 3.96 |
Kecurangan | 3.96 |
Gratifikasi | 3.96 |
Pungli | 3.97 |
Calo | 3.96 |
3. Aspek Usulan Perbaikan dari Masyarakat dan Indikatornya
Berdasarkan data pada aplikasi Survei 3AS Survey Management, terdapat usulan perbaikan yang disampaikan oleh responden terhadap beberapa aspek indikator penilaian.
B. Tindak Lanjut Hasil Survei
1. Sarana Prasarana
- Terpenuhinya sarana dan prasarana dasar seperti komputer, jaringan internet, dan ruang pelayanan yang memadai.
- Pemenuhan sarana pendukung untuk mempercepat dan meningkatkan kenyamanan.
- Kebersihan dan pemeliharaan dilakukan secara berkala.
2. Prosedur/Alur
- Pengumuman alur prosedur pada ruang layanan.
- Petugas menjelaskan prosedur pelayanan kepada pengguna layanan.
- Sosialisasi alur pelayanan kepada masyarakat.
3. Waktu Penyelesaian
- Pengumuman standar waktu pelayanan di ruang pelayanan.
- Petugas menyampaikan jangka waktu layanan.
- Tersedia kanal informasi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi waktu penyelesaian layanan.
4. Tarif/Biaya
- Publikasi tarif layanan secara transparan dan masif.
- Penentuan besaran tarif berdasarkan perhitungan yang wajar.
- Publikasi kepada pengguna layanan untuk mencegah pungutan liar.
5. Konsultasi dan Pengaduan
- Adanya loket khusus konsultasi dan pengaduan di tempat layanan.
- Semua konsultasi dan pengaduan dicatat sebagai prioritas perbaikan layanan.
- Melakukan telaahan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kepada pimpinan terkait pengaduan yang ditindaklanjuti.