PENGERTIAN
Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. Tujuannya adalah untuk membangun budaya hukum di masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta mewujudkan supremasi hukum di Indonesia, yang dilakukan melalui kolaborasi berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.
PERSYARATAN
- Surat Keputusan tentang Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Desa/Kelurahan Binaan
- Surat usulan Camat tentang Penunjukan Desa/Kelurahan Binaan
- Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum
- Kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa/Kelurahan Binaan
- Pemenuhan data dukung sesuai Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
PROSEDUR
- Mendisposisikan Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum
- Melakukan sosialisasi tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum
- Melakukan kegiatan pembinaan berupa Penyuluhan Hukum, Temu Sadar Hukum, Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu, Lomba Kadarkum, dan Konsultasi Hukum
- Melakukan pendampingan pengumpulan data dukung Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum
- Melakukan penilaian data dukung Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum
- Mengusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum
BIAYA/TARIF
Tidak dikenakan biaya (gratis)