Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus sebagai acuan untuk menilai kualitas layanan yang diberikan. Standar ini mencakup berbagai aspek, seperti prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya, serta hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima layanan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat dapat memperoleh layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur, sehingga tercipta kepuasan dan kepercayaan terhadap institusi penyelenggara.
Standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun masyarakat. Dengan menetapkan standar pelayanan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan, serta memastikan bahwa setiap proses pelayanan dapat diakses dengan mudah dan adil oleh seluruh masyarakat.