Indeks Reformasi Hukum

 Indeks Reformasi Hukum (IRH) 

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas

Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Layanan Indeks Reformasi Hukum dapat di akses pada alamat https://irh.kemenkum.go.id/

 Variabel   Penilaian IRH

Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi yang pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabel yaitu :

  1. Memperkuat Koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi
  2. Mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu
  3. Mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan
  4. Meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah

 Pedoman Penilaian IRH

Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah mengukur efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, re-regulasi, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi. Penilaian ini dilaksanakan secara terukur, konsisten, terintegrasi, dan berkelanjutan, dengan koordinasi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024, agar sesuai dengan perubahan nomenklatur kelembagaan Kementerian Hukum.

Indeks Reformasi Hukum mencakup dua kategori penilaian, yaitu untuk kementerian/lembaga dan untuk pemerintah daerah. Bagi kementerian/lembaga, penilaian meliputi empat variabel: tingkat koordinasi dalam harmonisasi peraturan, kompetensi perancang peraturan (legal drafter), kualitas hasil re-regulasi atau deregulasi, dan penataan database peraturan perundang-undangan. Proses penilaian dilakukan melalui tahapan sosialisasi, pendampingan, verifikasi awal, pengunggahan data dukung, penilaian mandiri, validasi, hingga penilaian akhir oleh Tim Penilai Nasional.

 Sosialisasi Penilaian IRH

Pelaksanaan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada Pemerintah Daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai mekanisme penilaian IRH. Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pedoman resmi dari Badan Strategi Kebijakan Hukum, dengan menekankan pentingnya pemetaan regulasi, reregulasi, serta penguatan sistem hukum di tingkat daerah.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi DIY serta lima Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mendetail mengenai dasar hukum pelaksanaan, hasil penilaian IRH tahun-tahun sebelumnya, serta variabel penilaian yang akan digunakan pada tahun 2025. Melalui forum diskusi dan tanya jawab, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan teknis terkait pengunggahan data dukung dan pengisian instrumen penilaian.

Hasil sosialisasi menegaskan bahwa pedoman penilaian tahun 2025 pada dasarnya masih sama dengan tahun 2024, sehingga diharapkan Pemerintah Daerah dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian prestasi. Tahun 2024, seluruh Kabupaten/Kota di DIY berhasil meraih predikat “Istimewa”, sebuah peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penekanan utama pada sosialisasi ini adalah peningkatan kualitas data dukung, konsistensi dalam pengisian, serta penguatan koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Tim Kesekretariatan Wilayah.

Sebagai penutup, Tim Kesekretariatan Wilayah memberikan beberapa rekomendasi penting, antara lain perlunya evaluasi pemenuhan data dukung tahun sebelumnya, peningkatan kualitas dokumen sesuai pedoman, serta penguatan komunikasi lintas instansi agar proses verifikasi berjalan optimal. Dengan langkah ini, diharapkan nilai IRH tahun 2025 dapat mencapai target maksimal dengan tetap menjaga kualitas reformasi hukum di daerah.

 Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 

Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan gambaran capaian kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi hukum melalui penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan regulasi. Penilaian ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas tata kelola regulasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus sebagai dasar dalam mendorong perbaikan berkelanjutan di bidang reformasi hukum.

 Penilaian Tahun 2025

Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 saat ini masih dalam tahap proses pelaksanaan. Untuk memastikan keterlibatan seluruh pemerintah daerah secara optimal, kegiatan penilaian dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Berikut kami sampaikan timeline penilaian IRH Tahun 2025 sebagai acuan bersama dalam memantau tahapan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai pedoman yang berlaku.

 

Timeline 2025

 Penilaian Tahun 2024

Pada tahun 2024, terjadi peningkatan yang sangat signifikan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Semua Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berhasil meraih predikat Istimewa dengan kategori AA. Nilai akhir tertinggi dicapai oleh DIY dengan 99,60, diikuti Sleman 99,30, Kulon Progo 98,02, Gunung Kidul 97,96, Bantul 97,54, dan Kota Yogyakarta 97,46. Pencapaian ini menunjukkan adanya komitmen kuat dalam memperbaiki kualitas penyusunan regulasi, koordinasi lintas instansi, serta optimalisasi pengelolaan dokumen hukum yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

 

2023

 Penilaian Tahun 2023

Pada tahun 2023, capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan variasi yang cukup beragam. Kabupaten Sleman dan Pemerintah Daerah DIY berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai akhir 97,34 dan 96,64. Sementara itu, Kulon Progo dan Kota Yogyakarta memperoleh kategori Sangat Baik, dengan nilai akhir masing-masing 87,83 dan 86,35. Kabupaten Bantul berada pada kategori Baik dengan nilai 77,11, sedangkan Gunung Kidul masih berada pada kategori Cukup dengan nilai 56,39. Hasil ini menjadi gambaran awal atas upaya peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola hukum di seluruh wilayah.

2023

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI