PARTAI POLITIK
partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dan fungsi partai politik diwujudkan secara konstitusional.
FUNGSI PARTAI POLITIK
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK MENDIRIKAN PARTAI POLITIK
-
Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
-
Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri;
-
Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;
-
Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan tingkat pusat, provinsi;
-
Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
-
Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
-
Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;
-
Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
-
Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
-
Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;
-
Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Pusat dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis;
-
Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;
-
Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
-
Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
-
Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik;
-
Surat Pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk;
-
Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;
-
Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan;
-
Bukti Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
PERSYARATAN UNTUK PEMILIHAN NAMA PARTAI POLITIK
Berdasarkan pasal 40 uu nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, terdapat ketentuan penggunaan nama partai yaitu Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
-
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
-
lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
-
nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
-
nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
-
nama atau gambar seseorang; atau
-
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain
PROSEDUR PENGAJUAN TERKAIT SYARAT SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DI KANWIL
Surat edaran Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-6 Tahun 2020 memberikan persyaratan yaitu pengurus partai wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen kepada Kakanwil, dilampirkan dengan fotokopi SK tentang kepengurusan tingkat provinsi dan mengisi format SKT
Apabila Anda mengalami Kesulitan untuk Pendaftaran Perkumpulan.
Silahkan Ikuti Petunjuk Pada Buku Panduan Berikut ini :
Pendirian
Lihat Pendirian Partai Politik
Perubahan Pengurus
Lihat Perubahan Pengurus
Perubahan AD/ART
Lihat Perubahan AD/ART
Biaya Untuk Mendaftar Partai Politik
Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019, sebesar 100 juta rupiah
Biaya Untuk Melakukan Perubahan AD/ART Partai Politik
Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 PNBP yaitu 5 juta/permohonan
Biaya Untuk Melakukan Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 PNBP yaitu 5 juta/permohonan