YOGYAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkum DIY) menggelar diskusi (Focus Group Discussion / FGD) selama dua hari, Jumat (8/08) dan Sabtu (9/08), di Aula Kemenkum DIY. Acara ini bertujuan untuk menguji konsep pedoman baru yang akan digunakan dalam menilai dampak dan manfaat pembentukan peraturan perundang-undangan. Para akademisi dan pakar dari berbagai universitas turut hadir untuk memberikan masukan demi terciptanya regulasi nasional yang lebih baik.
Pada hari pertama yakni Jumat, (8/08/2025) FGD dimulai dengan sambutan dan paparan dari para pakar. FGD Hari pertama ini mengambil sudut pandang penilaian regulasi dengan menghadirkan berbagai pakar diantaranya Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Mudrajad Kuncoro, M.Soc.Sc, memaparkan materi tentang proses regulasi yang baik, yang mencakup tahap pra-pembentukan, pembentukan, dan pasca-pembentukan. Beliau menjelaskan bagaimana Regulatory Impact Assessment (RIA) diterapkan dengan fokus pada dampak sosial ekonomi.
Diskusi dilanjutkan oleh Dr. Agus Joko Pitoyo, S.Si., M.A. dari Fakultas Geografi UGM, yang membawa perspektif demografi dan kependudukan untuk menilai seberapa besar dampak suatu peraturan terhadap masyarakat. Sementara itu, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. dari Fakultas Hukum UGM, memaparkan tentang ambang batas, risiko, dampak, dan pelingkupan (scooping) dalam RIA. Dari perspektif hukum dan kesehatan masyarakat, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. turut menyampaikan paparannya.
Sesi hari pertama ditutup dengan paparan dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Novat Pugo Sambodo, S.E, MIDEC., Ph.D dan Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D, yang menjelaskan RIA dari sisi ekonomi dan data.
Pada hari kedua, acara dilanjutkan pada Sabtu, (9/08/ 2025), dengan laporan kegiatan dari Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, serta sambutan dari Kepala BPHN, Mien Usihen, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto.
"Laporan kegiatan ini menjadi fondasi penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap pedoman yang dihasilkan BPHN benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan hukum nasional," ujar Rahendro Jati.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis BPHN dalam merumuskan pedoman penilaian dampak yang komprehensif, sebagai fondasi untuk menciptakan regulasi yang responsif dan berkualitas," ujar Mien Usihen dalam sambutannya.
Sejalan dengan hal tersebut, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya sinergi. "Kami menyambut baik sinergi antara BPHN dan Kanwil Kemenkum DIY. Kolaborasi ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
FGD hari kedua menghadirkan pemantik diskusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., LL.M., serta beberapa narasumber penanggap dari UGM, UII, dan Atmajaya Yogyakarta. Topik utama yang dibahas adalah urgensi pembentukan Lembaga Pusat Legislatif/Regulasi Nasional untuk mengatasi "obesitas regulasi" dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Para pakar menekankan perlunya mendorong Indonesia dalam implementasi RIA. Poin penting lain yang dibahas adalah permasalahan perencanaan legislasi yang masih berbasis kuota, bukan berbasis masalah, serta kebutuhan akan National Single Portal untuk literasi hukum yang komprehensif.
Sebagai kesimpulan, acara ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk perbaikan sistem hukum nasional di masa depan.