
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pelatihan Bahasa Isyarat bagi petugas layanan kanwil maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) bertempat di Wisma Tamu Ndalem Pengayoman, Jumat (14/6/2024).
Bimtek dimaksudkan untuk memenuhi Tenaga Pendukung Bahasa Isyarat serta menunjang Pelayanan Publik berbasis HAM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY. Kadiv PAS Agung Aribawa yang mewakili Kakanwil menyampaikan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
"Perlakuan khusus yang diberikan kepada masyarakat terutama penyandang disabilitas seperti tuna rungu dan tuna wicara, meskipun menggunakan bahasa yang berbeda tetapi dalam aspek pelayanan publik para penyandang disabilitas tetap meiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan," tutur Agung.
Kemampuan menggunakan bahasa isyarat menjadi penting sebagai bahasa komunikasi kepada penyandang disabilitas sebagai penerima layanan publik. "Saya menghimbau kepada seluruh Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh dan serius sebagai penunjang kebutuhan pelayanan publik," pesan Agung kepada seluruh peserta.
Dalam Bimtek ini Kanwil Kemenkumham DIY bekerjasama dengan SLB Negeri 2 Bantul, yang menghadirkan 2 (dua) narasumber, Pinah serta Mitha Ariba Widiarti. Bimtek terdiri dari 4 sesi, yang masing-masing berjudul Tunarungu, Bahasa Isyarat Tunarungu, Bahasa Isyarat Abjad A-Z, dan Bahasa Isyarat Perkenalan Diri.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa


