YOGYAKARTA – Komitmen untuk melestarikan budaya lokal terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pendampingan dan dukungan terhadap pengajuan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung dari Wukirsari, Kabupaten Bantul, sebagai produk yang dilindungi dalam skema Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG).
Pada Kamis (24/7/2025), Kanwil Kemenkumh DIY melaksanakan kegiatan penyampaian rincian hasil dan evaluasi pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung yang dilakukan oleh Tim Ahli Pemeriksa Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses perlindungan KI, khususnya untuk produk budaya yang memiliki kekhasan wilayah geografis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani,dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menyempurnakan dokumen deskripsi dan teknis produk yang diajukan.
"Wayang kulit tatah sungging bukan sekadar produk seni, tetapi warisan budaya yang memiliki identitas geografis dan nilai ekonomi tinggi. Kami mendampingi penuh agar produk ini bisa memperoleh pengakuan hukum sebagai indikasi geografis," tegas Evy.
Dalam evaluasi tersebut, tim ahli memberikan sejumlah rekomendasi dan perbaikan teknis, antara lain kode keterunutan disarankan disajikan dengan metode yang telah memiliki mekanisme baku hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis juga diminta ditambahkan secara rinci ke dalam dokumen deskripsi, sesuai dengan praktik lapangan yang telah ditempel di lokasi produksi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi para pelaku budaya lokal dalam proses pendaftaran indikasi geografis. Ia menilai, perlindungan hukum terhadap produk budaya seperti wayang kulit tidak hanya akan menjaga warisan leluhur, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal melalui penguatan identitas dan nilai jual produk.
“Wayang kulit tatah sungging dari Pucung, Wukirsari, bukan hanya kebanggaan Bantul atau DIY, tetapi warisan bangsa. Pendaftaran indikasi geografis ini adalah langkah strategis agar nilai ekonominya bisa naik kelas dan tidak mudah diklaim pihak lain,” ujar Agung.
Ia menambahkan, bahwa tantangan dalam pengajuan IG seringkali bukan pada substansi budaya, tetapi pada penyusunan dokumen yang rinci dan sesuai standar. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum DIY akan terus hadir sebagai mitra para pengrajin dan pemerintah daerah, hingga proses pendaftaran benar-benar tuntas dan memberikan perlindungan hukum yang kuat.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas pengrajin lokal menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan budaya dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Harapannya, Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung bisa segera resmi terdaftar sebagai produk indikasi geografis, menyusul sederet produk khas DIY lainnya yang telah mendapatkan perlindungan hukum.