YOGYAKARTA – Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terus menjadi perhatian serius di berbagai lini pemerintahan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya membangun budaya antikorupsi sejak dari lingkup kerja terkecil hingga ke level masyarakat luas.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa terdapat tiga kata kunci yang harus dipegang teguh dalam upaya memberantas praktik korupsi, yaitu integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Tiga prinsip ini dinilai menjadi pondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Integritas adalah fondasi. Tanpa integritas, segala upaya pencegahan korupsi akan runtuh. Aparatur negara harus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Selanjutnya, transparansi menjadi kunci agar setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran dapat diketahui publik secara terbuka. Terakhir, akuntabilitas memastikan bahwa semua tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun hukum,” tegas Agung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga budaya yang harus diubah bersama. Pencegahan harus dilakukan tidak hanya dengan regulasi, tetapi juga melalui pendidikan, sosialisasi, dan pembiasaan perilaku jujur serta profesional di lingkungan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menegaskan komitmen Kemenkum DIY untuk menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance. Melalui sistem pengawasan internal, penerapan zona integritas, serta pelayanan publik berbasis teknologi informasi, diharapkan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat ditekan seminimal mungkin.
“Kami di Kemenkum DIY senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan akuntabel. Kami ingin masyarakat percaya bahwa setiap layanan yang mereka terima bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” jelasnya.
Selain itu, Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan, sektor swasta, hingga komunitas lokal untuk turut serta dalam gerakan antikorupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
“Dengan membangun budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas, kita semua dapat ikut berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang bersih dan berkeadilan,” tutup Agung.
Melalui pesan tiga kunci berantas korupsi ini, Kanwil Kemenkum DIY berupaya memberikan inspirasi serta dorongan moral bahwa upaya melawan korupsi adalah kerja kolektif yang membutuhkan kesadaran, keberanian, dan komitmen dari seluruh komponen bangsa.