YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Melalui program-program penyuluhan hukum yang aktif dan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum DIY berupaya menghadirkan layanan edukasi hukum yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kalangan pelajar, komunitas, hingga masyarakat umum di berbagai wilayah DIY.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo. Dalam keterangannya, Soleh menyampaikan bahwa peran penyuluh hukum menjadi garda terdepan dalam menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat. Penyuluh hukum berperan strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif, edukatif, dan solutif.
“Penyuluh hukum tidak hanya sekedar menyampaikan materi, tetapi juga menjadi sahabat masyarakat dalam memahami berbagai permasalahan hukum yang sering muncul di lingkungan sekitar. Mulai dari isu kenakalan remaja, bahaya judi online yang kian marak, pernikahan dini, hingga berbagai problematika sosial lainnya, semua menjadi fokus penyuluhan kami,” ujar Soleh.
Menurutnya, penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan secara formal di forum-forum resmi, tetapi juga melalui pendekatan yang lebih humanis di tengah masyarakat, seperti forum diskusi warga, edukasi di sekolah, pondok pesantren, hingga komunitas-komunitas masyarakat.
Soleh menambahkan bahwa berbagai tantangan sosial yang berkembang saat ini membutuhkan kehadiran negara melalui penyuluh hukum yang aktif memberikan edukasi, pendampingan, sekaligus penegasan nilai-nilai hukum di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu hukum, tapi juga sadar dan patuh terhadap hukum, demi terciptanya ketertiban dan keamanan sosial yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan kembali bahwa pihaknya terus mendorong penguatan peran penyuluh hukum sebagai ujung tombak edukasi hukum di masyarakat. Ia menyebutkan bahwa penyuluh hukum adalah representasi kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian informasi dan solusi hukum secara langsung kepada masyarakat.
“Kita tidak ingin masyarakat DIY menjadi korban ketidaktahuan hukum. Karena itu, kami terus mendorong agar penyuluh hukum hadir secara aktif di lapangan, mendengar aspirasi masyarakat, memberikan pencerahan hukum, serta membantu menyelesaikan permasalahan sosial yang ada,” ujar Agung.
Agung juga menggarisbawahi pentingnya penyuluhan hukum yang adaptif, sesuai dengan perkembangan zaman. Saat ini, tantangan sosial semakin kompleks, dengan maraknya kasus judi online yang menyasar generasi muda, penyimpangan perilaku remaja, bahkan fenomena pernikahan dini yang menghambat kualitas generasi bangsa.
“Oleh karena itu, penyuluh hukum harus mampu merespon isu-isu yang berkembang. Penyuluhan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga edukatif dan kontekstual, sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Harus ada pendekatan yang inovatif, salah satunya dengan memanfaatkan media sosial dan media digital sebagai sarana edukasi hukum yang efektif,” tutup Agung.