Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) digunakan untuk berbagai layanan, seperti layanan Apostille, pendirian PT, dan pendirian PT Perseorangan. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pembayaran PNBP AHU.
Langkah-langkah Pembayaran Voucher PNBP AHU
1. Akses Panduan Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran, silakan baca panduan resmi di tautan berikut: Panduan Bayar PNBP atau https://bit.ly/BayarPNBP. Panduan ini mencakup metode pembayaran melalui berbagai kanal, termasuk:
-
Bank (ATM, Mobile Banking, Internet Banking), Tersedia berbagai macam Bank seperti : Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA, BSI dan lain sebagainya.
-
Kantor Pos
-
Platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak
-
Dompet digital seperti DANA dan LinkAja (melalui menu Pembayaran MPN)
2. Lakukan Pembayaran
Setelah memahami metode pembayaran yang tersedia, lakukan pembayaran melalui kanal yang dipilih. Pastikan untuk memasukkan kode pembayaran atau nomor voucher dengan benar agar transaksi dapat diproses tanpa kendala.
3. Cek Status Voucher
Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mengecek status voucher melalui laman berikut: 🔗 Cek Status Voucher PNBP
Jika status voucher belum terupdate setelah pembayaran, lakukan konfirmasi manual dengan mengunjungi laman berikut: 🔗 Konfirmasi Pembayaran PNBP
4. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi baik dalam bentuk fisik (struk pembayaran) maupun digital (screenshot atau tangkapan layar). Bukti ini penting untuk keperluan verifikasi jika terjadi kendala.
Tata Cara Pembayaran PNBP AHU Melalui Berbagai Layanan Keuangan
1. Cara Pembayaran PNBP AHU Melalui ATM
2. Cara Pembayaran PNBP AHU Melalui Internet Banking
3. Cara Pembayaran PNBP AHU Melalui M-Banking
4. Cara Pembayaran PNBP AHU Melalui Marketplace
5. Cara Pembayaran PNBP AHU Melalui E-Wallet
6. Cara Pembayaran PNBP AHU Melalui Channel Lainnya