BPHN Gandeng Kemenkum DIY, Rancang Aturan Berkualitas Lewat Diskusi Publik

bpnh2
YOGYAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkum DIY) menggelar diskusi (Focus Group Discussion / FGD) selama dua hari, Jumat (8/08) dan Sabtu (9/08), di Aula Kemenkum DIY. Acara ini bertujuan untuk menguji konsep pedoman baru yang akan digunakan dalam menilai dampak dan manfaat pembentukan peraturan perundang-undangan. Para akademisi dan pakar dari berbagai universitas turut hadir untuk memberikan masukan demi terciptanya regulasi nasional yang lebih baik.

Pada hari pertama yakni Jumat, (8/08/2025) FGD dimulai dengan sambutan dan paparan dari para pakar. FGD Hari pertama ini mengambil sudut pandang penilaian regulasi dengan menghadirkan berbagai pakar diantaranya Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Mudrajad Kuncoro, M.Soc.Sc, memaparkan materi tentang proses regulasi yang baik, yang mencakup tahap pra-pembentukan, pembentukan, dan pasca-pembentukan. Beliau menjelaskan bagaimana Regulatory Impact Assessment (RIA) diterapkan dengan fokus pada dampak sosial ekonomi.


Diskusi dilanjutkan oleh Dr. Agus Joko Pitoyo, S.Si., M.A. dari Fakultas Geografi UGM, yang membawa perspektif demografi dan kependudukan untuk menilai seberapa besar dampak suatu peraturan terhadap masyarakat. Sementara itu, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. dari Fakultas Hukum UGM, memaparkan tentang ambang batas, risiko, dampak, dan pelingkupan (scooping) dalam RIA. Dari perspektif hukum dan kesehatan masyarakat, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. turut menyampaikan paparannya.


Sesi hari pertama ditutup dengan paparan dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Novat Pugo Sambodo, S.E, MIDEC., Ph.D dan Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D, yang menjelaskan RIA dari sisi ekonomi dan data.

bpnh1
Pada hari kedua, acara dilanjutkan pada Sabtu, (9/08/ 2025), dengan laporan kegiatan dari Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, serta sambutan dari Kepala BPHN, Mien Usihen, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto.


"Laporan kegiatan ini menjadi fondasi penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap pedoman yang dihasilkan BPHN benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan hukum nasional," ujar Rahendro Jati.


"Kegiatan ini merupakan langkah strategis BPHN dalam merumuskan pedoman penilaian dampak yang komprehensif, sebagai fondasi untuk menciptakan regulasi yang responsif dan berkualitas," ujar Mien Usihen dalam sambutannya.


Sejalan dengan hal tersebut, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya sinergi. "Kami menyambut baik sinergi antara BPHN dan Kanwil Kemenkum DIY. Kolaborasi ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat," katanya.


FGD hari kedua menghadirkan pemantik diskusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., LL.M., serta beberapa narasumber penanggap dari UGM, UII, dan Atmajaya Yogyakarta. Topik utama yang dibahas adalah urgensi pembentukan Lembaga Pusat Legislatif/Regulasi Nasional untuk mengatasi "obesitas regulasi" dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Para pakar menekankan perlunya mendorong Indonesia dalam implementasi RIA. Poin penting lain yang dibahas adalah permasalahan perencanaan legislasi yang masih berbasis kuota, bukan berbasis masalah, serta kebutuhan akan National Single Portal untuk literasi hukum yang komprehensif.


Sebagai kesimpulan, acara ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk perbaikan sistem hukum nasional di masa depan.

Kemenkum DIY Dorong Wayang Kulit Tatah Sungging Jadi Indikasi Geografis, Begini Updatenya  

way1

YOGYAKARTA – Komitmen untuk melestarikan budaya lokal terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pendampingan dan dukungan terhadap pengajuan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung dari Wukirsari, Kabupaten Bantul, sebagai produk yang dilindungi dalam skema Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG).

Pada Kamis (24/7/2025), Kanwil Kemenkumh DIY melaksanakan kegiatan penyampaian rincian hasil dan evaluasi pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung yang dilakukan oleh Tim Ahli Pemeriksa Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses perlindungan KI, khususnya untuk produk budaya yang memiliki kekhasan wilayah geografis.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani,dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menyempurnakan dokumen deskripsi dan teknis produk yang diajukan.

"Wayang kulit tatah sungging bukan sekadar produk seni, tetapi warisan budaya yang memiliki identitas geografis dan nilai ekonomi tinggi. Kami mendampingi penuh agar produk ini bisa memperoleh pengakuan hukum sebagai indikasi geografis," tegas Evy.

Dalam evaluasi tersebut, tim ahli memberikan sejumlah rekomendasi dan perbaikan teknis, antara lain kode keterunutan disarankan disajikan dengan metode yang telah memiliki mekanisme baku hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis juga diminta ditambahkan secara rinci ke dalam dokumen deskripsi, sesuai dengan praktik lapangan yang telah ditempel di lokasi produksi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi para pelaku budaya lokal dalam proses pendaftaran indikasi geografis. Ia menilai, perlindungan hukum terhadap produk budaya seperti wayang kulit tidak hanya akan menjaga warisan leluhur, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal melalui penguatan identitas dan nilai jual produk.

way2

“Wayang kulit tatah sungging dari Pucung, Wukirsari, bukan hanya kebanggaan Bantul atau DIY, tetapi warisan bangsa. Pendaftaran indikasi geografis ini adalah langkah strategis agar nilai ekonominya bisa naik kelas dan tidak mudah diklaim pihak lain,” ujar Agung.

Ia menambahkan, bahwa tantangan dalam pengajuan IG seringkali bukan pada substansi budaya, tetapi pada penyusunan dokumen yang rinci dan sesuai standar. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum DIY akan terus hadir sebagai mitra para pengrajin dan pemerintah daerah, hingga proses pendaftaran benar-benar tuntas dan memberikan perlindungan hukum yang kuat.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas pengrajin lokal menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan budaya dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Harapannya, Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung bisa segera resmi terdaftar sebagai produk indikasi geografis, menyusul sederet produk khas DIY lainnya yang telah mendapatkan perlindungan hukum.

Pedoman pengelolaan administrasi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
  10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
  13. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
  14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  15. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  16. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
  18. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  19. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  20. Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
  21. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip
  22. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  23. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  24. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  25. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  26. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Arsip Vital dan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  27. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  28. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  29. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-09.OT.01.01 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.OT.01.01 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2024

Gallery

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI