KUHP dan KUHAP

Yogyakarta – Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem hukum Indonesia. Kita tidak hanya menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui UU No. 20 Tahun 2025.

Kanwil Kemenkum DIY menyajikan panduan komprehensif ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai transformasi hukum pidana dari masa kolonial menuju hukum nasional yang modern dan berkeadilan.

 

1. Memahami Perbedaan Fundamental: KUHP vs KUHAP

Masyarakat sering kali bingung membedakan kedua istilah ini. Keduanya adalah "dua sisi mata uang" dalam sistem peradilan pidana:

  • Apa itu KUHP? Singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini adalah hukum materiil (substantive law). KUHP mengatur tentang perbuatan apa saja yang dilarang (tindak pidana) dan apa sanksi atau hukumannya. Dasar Hukum Baru: UU No. 1 Tahun 2023 (Disahkan 2023, Berlaku Efektif 2026).
  • Apa itu KUHAP? Singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini adalah hukum formil (procedural law). KUHAP mengatur tata cara pelaksanaan hukum, mulai dari bagaimana polisi menyelidik, jaksa menuntut, hakim memutus, hingga pelaksanaan hukuman. Dasar Hukum Baru: UU No. 20 Tahun 2025.
  • Apa Bedanya? KUHP adalah tentang "Apa salahnya dan apa hukumannya", sedangkan KUHAP adalah tentang "Bagaimana cara menangkap, mengadili, dan menghukumnya".

2. Mengenal KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Selama puluhan tahun, Indonesia menggunakan UU No. 8 Tahun 1981. Kini, dengan hadirnya UU No. 20 Tahun 2025, wajah penegakan hukum berubah menjadi lebih humanis.

KUHAP Terbaru tentang apa? UU No. 20 Tahun 2025 hadir untuk menyesuaikan hukum acara dengan perkembangan zaman dan hak asasi manusia. Beberapa poin penting dalam KUHAP Baru ini meliputi:

  • Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa: Mekanisme penahanan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih kuat (sering disebut konsep Judicial Scrutiny atau peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan).
  • Keadilan Restoratif (Restorative Justice): KUHAP Baru memberikan ruang formal bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kasus-kasus tertentu, selaras dengan semangat KUHP Baru.
  • Modernisasi Pembuktian: Pengakuan alat bukti elektronik yang lebih tegas dalam proses peradilan.

3. Substansi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Banyak masyarakat menyebutnya "KUHP Baru 2026" karena tahun berlakunya, namun secara administratif adalah UU No. 1 Tahun 2023.

Apa isu terbesar dalam sistem peradilan pidana saat ini? Isu utamanya adalah paradigma pembalasan (retributive) yang menyebabkan lapas penuh (overcrowding). KUHP Baru mengubah haluan ini menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Apa saja 4 Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Baru? Berdasarkan Pasal 51, pemidanaan bertujuan untuk:

  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum.
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan (agar kembali menjadi warga negara yang baik).
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan memulihkan keseimbangan (kedamaian masyarakat).
  4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

4. Jenis-Jenis Hukuman dalam KUHP Baru

Dalam KUHP Baru, penjara bukan satu-satunya jalan. Terdapat diversifikasi hukuman yang diatur dalam Pasal 65.

Apa saja jenis hukuman (Pidana Pokok) dalam KUHP Baru?

  1. Pidana Penjara: Pembatasan kebebasan fisik.
  2. Pidana Tutupan: Pidana khusus (biasanya politis).
  3. Pidana Pengawasan: Terpidana tidak dipenjara, tapi diawasi ketat oleh penegak hukum.
  4. Pidana Denda: Sanksi berupa pembayaran uang.
  5. Pidana Kerja Sosial: Hukuman pengganti penjara (untuk vonis di bawah 5 tahun) di mana terpidana melakukan pengabdian masyarakat.

Catatan: Selain pidana pokok, ada Pidana Tambahan (seperti pencabutan hak tertentu) dan Pidana Mati yang kini bersifat khusus (alternatif) dengan masa percobaan 10 tahun.

5. Empat Tahapan Hukuman (Sistem Peradilan Pidana)

Dalam kerangka KUHAP Baru (UU 20/2025), proses penegakan hukum pidana umumnya melalui 4 tahapan utama:

  1. Tahap Penyelidikan & Penyidikan: Proses mencari kebenaran peristiwa dan mengumpulkan bukti (Ranah Kepolisian/PPNS).
  2. Tahap Penuntutan: Proses pelimpahan perkara ke pengadilan (Ranah Kejaksaan).
  3. Tahap Pemeriksaan Sidang: Proses pembuktian dan pemutusan perkara (Ranah Pengadilan/Hakim).
  4. Tahap Eksekusi (Pelaksanaan Putusan): Pelaksanaan hukuman terhadap terpidana (Ranah Jaksa dan Lembaga Pemasyarakatan).

6. Contoh Kasus: Pasal 436 KUHP Baru

Sebagai edukasi, mari kita bedah salah satu pasal yang sering ditanyakan. Pasal 436 KUHP tentang apa? Pasal ini mengatur tentang Penghinaan Ringan.

  • Isi: Mengancam pidana bagi siapa saja yang melontarkan kata-kata penghinaan (bukan pencemaran nama baik/fitnah) yang dilakukan secara lisan atau tulisan di muka umum, atau langsung kepada orangnya.
  • Penting: Ini adalah delik aduan. Artinya, aparat hukum (berdasarkan KUHAP Baru) tidak boleh memproses kasus ini kecuali ada laporan langsung dari korban.

Kehadiran UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) adalah wujud nyata reformasi hukum Indonesia. Kanwil Kemenkum DIY mengajak seluruh masyarakat untuk memahami aturan main baru ini demi terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

 

 

Download File KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Download File

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025

 

 

Download File KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Download File

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI