Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan panduan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Dalam SKB yang ditandatangani pada 12 September 2023 itu, ditetapkan bahwa terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2024.
Penentuan awal Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tetap akan mengikuti keputusan resmi Menteri Agama.
SKB juga menegaskan bahwa unit kerja atau lembaga yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, puskesmas, penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, transportasi, dan lembaga sejenis lainnya—wajib mengatur jadwal kerja pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama tersebut.
Disebutkan pula bahwa cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai aturan hukum dan kebijakan masing-masing lembaga atau perusahaan.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk lembaga swasta disesuaikan oleh kebijakan pimpinan masing-masing.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya.
Daftar Hari Libur Nasional 2024:
-
1 Januari – Tahun Baru Masehi
-
8 Februari – Isra Mikraj
-
10 Februari – Tahun Baru Imlek
-
11 Maret – Hari Nyepi
-
29 Maret – Wafat Isa Al Masih
-
31 Maret – Hari Paskah
-
10-11 April – Idul Fitri
-
1 Mei – Hari Buruh
-
9 Mei – Kenaikan Isa Al Masih
-
23 Mei – Hari Waisak
-
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
-
17 Juni – Idul Adha
-
7 Juli – Tahun Baru Islam
-
17 Agustus – Hari Kemerdekaan
-
16 September – Maulid Nabi
-
25 Desember – Hari Natal
Daftar Cuti Bersama 2024:
-
9 Februari – Imlek
-
12 Maret – Nyepi
-
8, 9, 12, 15 April – Idul Fitri
-
10 Mei – Kenaikan Isa Al Masih
-
24 Mei – Waisak
-
18 Juni – Idul Adha
-
26 Desember – Natal
Baca Surat Edaran
Download Surat Edaran
SKB_3_Menteri_Libur_Nasional_dan_Cuti_Bersama_Tahun_2024.pdf