Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur jadwal hari libur dan cuti bersama.
Dalam SKB tersebut ditetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Tanggal-tanggal keagamaan tertentu, seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1446 Hijriah, akan ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.
Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah—seperti rumah sakit, layanan transportasi, pemadam kebakaran, serta lembaga pelayanan publik lainnya—diharapkan tetap mengatur penugasan pegawai selama hari libur dan cuti bersama. Hal ini termasuk pula pelayanan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memberikan layanan kepada masyarakat dan akan menyesuaikan jadwal kerja sesuai ketentuan SKB tersebut.
Cuti bersama yang diambil akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing unit kerja. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sementara lembaga swasta akan diatur oleh pimpinan masing-masing.
SKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di seluruh instansi, termasuk Kanwil Kemenkum DIY, yang akan menyesuaikan operasional layanan publiknya sesuai ketentuan tersebut.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025 (17 Hari):
-
1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
-
27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
-
29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi
-
31 Maret - 1 April (Senin - Selasa) – Idulfitri 1446 H
-
18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
-
20 April (Minggu) – Hari Paskah
-
1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
-
12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
-
29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
-
1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
-
6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 H
-
27 Juni (Jumat) – Tahun Baru Islam 1447 H
-
17 Agustus (Minggu) – Hari Kemerdekaan
-
5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember (Kamis) – Hari Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025 (10 Hari):
-
28 Januari (Selasa) – Imlek
-
28 Maret (Jumat) – Nyepi
-
2, 3, 4, 7 April (Rabu–Senin) – Idulfitri
-
13 Mei (Selasa) – Waisak
-
30 Mei (Jumat) – Kenaikan Isa Almasih
-
9 Juni (Senin) – Iduladha
-
26 Desember (Jumat) – Natal
Baca Surat Edaran
Download Surat Edaran
SKB_3_Menteri_Libur_Nasional_dan_Cuti_Bersama_Tahun_2025.pdf