Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menetapkan Keputusan Nomor: SEK.5-HH.01.03-26 Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Hukum Tahun 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap badan publik untuk menetapkan serta memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala. Melalui keputusan ini, Kementerian Hukum berkomitmen memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Daftar Informasi Publik yang ditetapkan dalam keputusan tersebut menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam mengakses berbagai informasi yang dikelola oleh Kementerian Hukum. Informasi yang tercantum dalam DIP mencakup data, dokumen, dan kebijakan yang dapat diakses secara terbuka, serta menjadi bagian dari pelayanan publik yang transparan dan efisien. Dengan diterbitkannya keputusan ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


