Daftar Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak boleh diberikan kepada publik karena alasan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang

DIK 2025

Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menetapkan Keputusan Nomor: SEK.5-HH.01.03-45 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Hukum. Keputusan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap berjalan seimbang antara prinsip transparansi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat, namun dengan pengecualian terhadap informasi yang dapat membahayakan kepentingan negara, mengganggu penegakan hukum, atau melanggar hak privasi seseorang.

Melalui keputusan ini, PPID Kementerian Hukum menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengelola informasi publik. Informasi yang dikategorikan sebagai dikecualikan telah melalui proses pengujian konsekuensi sebagaimana tertuang dalam Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor SEK-34.HH.01.03 Tahun 2025, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Penetapan klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi aparatur dan masyarakat mengenai batasan informasi yang dapat diakses publik. Dengan demikian, Kementerian Hukum berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kerahasiaan informasi demi melindungi kepentingan nasional, integritas kelembagaan, serta hak individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI