Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menetapkan Keputusan Nomor: SEK.5-HH.01.03-45 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Hukum. Keputusan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap berjalan seimbang antara prinsip transparansi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat, namun dengan pengecualian terhadap informasi yang dapat membahayakan kepentingan negara, mengganggu penegakan hukum, atau melanggar hak privasi seseorang.
Melalui keputusan ini, PPID Kementerian Hukum menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengelola informasi publik. Informasi yang dikategorikan sebagai dikecualikan telah melalui proses pengujian konsekuensi sebagaimana tertuang dalam Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor SEK-34.HH.01.03 Tahun 2025, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Penetapan klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi aparatur dan masyarakat mengenai batasan informasi yang dapat diakses publik. Dengan demikian, Kementerian Hukum berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kerahasiaan informasi demi melindungi kepentingan nasional, integritas kelembagaan, serta hak individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


