DIVISI PELAYANAN HUKUM
Tugas dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dijelaskan sebagai berikut:
Divisi Pelayanan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah;
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah
Divisi Pelayanan Hukum terdiri atas:
- Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum;
- Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; dan
- Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum
Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, penyebarluasan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum.
Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian mengenai partai politik, apostille, dan pemantauan pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pengoordinasian mengenai partai politik, apostille, dan pemantauan pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
- Penyebaran informasi di bidang pelayanan administrasi hukum umum
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaksanaan tugas teknis di bidang kekayaan intelektual.
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pelayanan hukum kekayaan intelektual, perlindungan, koordinasi dan penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah, kerjasama, pengawasan konsultan kekayaan intelektual dan pemberdayaan, dan edukasi kekayaan intelektual komunal dan personal di daerah; dan
- Penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, pelayanan hukum kekayaan intelektual, perlindungan, koordinasi dan penegakan hukum kekayaan intelektual di daerah, pengawasan konsultan kekayaan intelektual dan pemberdayaan, dan inventarisasi serta edukasi kekayaan intelektual komunal dan personal di daerah.





