YOGYAKARTA – Akses keadilan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terus diperluas. Hingga saat ini, tercatat sudah sekitar 70 persen kalurahan dan kelurahan di wilayah DIY memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang berfungsi memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Keberadaan Posbakum ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga memperoleh keadilan tanpa terkendala biaya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat desa yang aktif mendukung gerakan sadar hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong hingga seluruh kalurahan di DIY memiliki Posbankum agar pemerataan akses keadilan benar-benar terwujud.
“Kami menargetkan dalam waktu dekat 100 persen kalurahan di DIY sudah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan masyarakat di tingkat akar rumput dapat menyelesaikan persoalan hukum dengan jalur yang tepat, cepat, dan tanpa diskriminasi,” ujar Soleh.
Menurutnya, Posbakum bukan hanya sekadar tempat konsultasi, tetapi juga sarana edukasi hukum yang membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar hukum serta mampu menyelesaikan konflik sosial secara damai tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya keberadaan Posbakum sebagai garda terdepan dalam menjaga kedamaian sosial dari tingkat desa. Ia menilai, penyelesaian masalah hukum yang dimulai dari akar rumput dapat mencegah potensi konflik yang lebih besar.
“Pos Bantuan Hukum sangat penting untuk menjaga perdamaian di masyarakat. Ketika persoalan hukum bisa diselesaikan dengan dialog, mediasi, dan pemahaman hukum yang benar, maka stabilitas sosial akan terjaga. Inilah bentuk nyata kehadiran hukum yang humanis dan berpihak kepada rakyat,” ujar Agung.
Agung juga menambahkan bahwa peningkatan jumlah Posbakum merupakan wujud pelaksanaan prinsip access to justice atau akses terhadap keadilan, yang menjadi salah satu prioritas nasional. Kemenkum DIY akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum terakreditasi agar pelayanan hukum semakin dekat dengan masyarakat.
Dengan semakin banyaknya Posbakum di DIY, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut atau bingung ketika menghadapi persoalan hukum. Program ini juga diharapkan mampu menumbuhkan budaya hukum yang lebih kuat, di mana setiap warga memahami bahwa hukum adalah pelindung, bukan ancaman.
Kemenkum DIY berkomitmen untuk menjadikan DIY sebagai daerah percontohan dalam pemerataan akses bantuan hukum, di mana keadilan benar-benar dapat dirasakan hingga pelosok kalurahan sejalan dengan semangat “Hukum untuk Semua, Tanpa Terkecuali.”