Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Cari Tahu Soal Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

SON04219

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian DIY memberikan penjelasan terkait status hukum anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Hal ini penting disampaikan agar masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, memahami aturan serta kewajiban yang menyertainya.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menerangkan bahwa anak berkewarganegaraan ganda terbatas adalah anak yang secara hukum memiliki dua kewarganegaraan karena kondisi tertentu, seperti hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

“Status ini memang diakui dalam hukum kita, namun sifatnya sementara. Anak hanya bisa memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia tertentu. Setelah itu, ia wajib menentukan pilihannya, apakah akan menjadi WNI atau memilih kewarganegaraan asing dari salah satu orang tuanya,” jelas Agung, Senin (8/9/2025).

Menurut ketentuan perundang-undangan, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib menentukan pilihannya ketika berusia 18 tahun atau sudah menikah sebelum usia tersebut. Pemerintah memberikan waktu tambahan hingga usia 21 tahun sebagai batas akhir untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan.

“Jadi, begitu anak berusia 18 tahun, ia sudah harus memikirkan pilihannya. Negara masih memberi waktu tiga tahun hingga usia 21 tahun. Kalau sampai lewat batas waktu itu tidak menyatakan pilihan, maka secara otomatis hak kewarganegaraan Indonesianya gugur,” tegas Agung.

Kanwil Kemenkum DIY juga mengingatkan bahwa proses penyampaian pilihan kewarganegaraan harus dilakukan secara resmi melalui prosedur yang sudah ditentukan, salah satunya dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum. Hal ini bertujuan agar status kewarganegaraan anak tersebut jelas dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dengan adanya penjelasan ini, Kanwil Kemenkumh DIY berharap masyarakat semakin memahami bahwa status anak berkewarganegaraan ganda terbatas bukanlah status permanen. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan sangat diperlukan agar setiap anak tetap terlindungi secara hukum serta dapat melanjutkan kehidupannya tanpa hambatan administrasi kewarganegaraan.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI