YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian DIY memberikan penjelasan terkait status hukum anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Hal ini penting disampaikan agar masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, memahami aturan serta kewajiban yang menyertainya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menerangkan bahwa anak berkewarganegaraan ganda terbatas adalah anak yang secara hukum memiliki dua kewarganegaraan karena kondisi tertentu, seperti hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
“Status ini memang diakui dalam hukum kita, namun sifatnya sementara. Anak hanya bisa memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia tertentu. Setelah itu, ia wajib menentukan pilihannya, apakah akan menjadi WNI atau memilih kewarganegaraan asing dari salah satu orang tuanya,” jelas Agung, Senin (8/9/2025).
Menurut ketentuan perundang-undangan, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib menentukan pilihannya ketika berusia 18 tahun atau sudah menikah sebelum usia tersebut. Pemerintah memberikan waktu tambahan hingga usia 21 tahun sebagai batas akhir untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan.
“Jadi, begitu anak berusia 18 tahun, ia sudah harus memikirkan pilihannya. Negara masih memberi waktu tiga tahun hingga usia 21 tahun. Kalau sampai lewat batas waktu itu tidak menyatakan pilihan, maka secara otomatis hak kewarganegaraan Indonesianya gugur,” tegas Agung.
Kanwil Kemenkum DIY juga mengingatkan bahwa proses penyampaian pilihan kewarganegaraan harus dilakukan secara resmi melalui prosedur yang sudah ditentukan, salah satunya dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum. Hal ini bertujuan agar status kewarganegaraan anak tersebut jelas dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dengan adanya penjelasan ini, Kanwil Kemenkumh DIY berharap masyarakat semakin memahami bahwa status anak berkewarganegaraan ganda terbatas bukanlah status permanen. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan sangat diperlukan agar setiap anak tetap terlindungi secara hukum serta dapat melanjutkan kehidupannya tanpa hambatan administrasi kewarganegaraan.


