YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung ekosistem kreatif, khususnya di bidang musik, melalui percepatan proses pencatatan dan perlindungan Hak Cipta. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah mengajak para musisi lokal untuk mendaftarkan karya musik mereka melalui layanan digital e-hakcipta yang mudah, cepat, dan dapat diakses oleh siapa saja.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses pencatatan Hak Cipta atas karya musik kini sangat efisien dan tidak lagi memakan waktu lama seperti dulu. Bahkan, jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan diajukan secara daring melalui laman e-hakcipta.dgip.go.id, sertifikat pencatatan bisa langsung diunduh pada hari yang sama.
“Ini langkah besar dalam memberikan rasa aman kepada para kreator, terutama musisi yang kini sangat aktif mempublikasikan karya mereka di berbagai platform digital,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa di era digital seperti saat ini, karya musik dengan sangat cepat dapat diakses dan disebarluaskan melalui media sosial dan platform streaming seperti YouTube, TikTok, Spotify, dan lainnya. Hal ini tentu menjadi peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, karya bisa cepat dikenal, tetapi di sisi lain, rawan pembajakan dan klaim sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika tidak dilindungi secara hukum.
Oleh karena itu, perlindungan Hak Cipta bukan hanya formalitas, melainkan kebutuhan vital bagi setiap musisi. Melihat geliat industri musik lokal di Yogyakarta yang terus tumbuh, Agung juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pelaku seni.
“Kita ingin musisi DIY tidak hanya berkarya dengan penuh kreativitas, tapi juga melek hukum. Hak Cipta bukan hanya urusan seniman besar, tapi juga milik siapa pun yang menciptakan karya asli,” tegasnya.
Dalam beberapa kesempatan, Kanwil Kemenkum DIY juga telah menyelenggarakan sosialisasi langsung kepada komunitas musik, pelajar seni, hingga pelaku UMKM berbasis seni budaya. Tujuannya agar lebih banyak lagi pihak yang memahami proses dan pentingnya pencatatan Hak Cipta sejak dini. Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi terbuka mengenai tantangan di lapangan yang dihadapi para pelaku kreatif dalam menjaga orisinalitas dan hak atas karya mereka.
Layanan e-hakcipta.dgip.go.id yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi tulang punggung pelayanan digital dalam pencatatan karya cipta, termasuk musik. Melalui platform ini, proses menjadi lebih praktis, transparan, dan bisa diakses dari mana saja tanpa harus datang ke kantor secara fisik.
Agung pun mengajak seluruh musisi, pencipta lagu, produser, maupun penggiat seni di DIY untuk memanfaatkan fasilitas ini.
“Jangan tunggu sampai karya Anda diklaim orang lain. Perlindungan hukum adalah bagian dari profesionalisme dalam berkarya,” pungkasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif dan digitalisasi layanan, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat menciptakan ekosistem musik yang sehat, legal, dan terlindungi. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mendukung industri kreatif sebagai pilar ekonomi nasional berbasis kekayaan intelektual.