
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat komitmennya dalam memberikan support terhadap perbaikan tata kelola royalti hak cipta musik dan lagu. Upaya ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan pelaku industri musik, komunitas seniman, hingga lembaga manajemen kolektif (LMK), yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel merupakan pilar utama ekosistem industri musik yang sehat dan berkeadilan.
“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator bagi para pelaku industri kreatif agar hak-hak ekonomi mereka terlindungi dengan baik. Kami ingin memastikan bahwa setiap karya yang digunakan secara komersial memberikan manfaat yang layak bagi penciptanya,” ujar Agung.
Menurutnya, sektor musik memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi kreatif di Yogyakarta. Namun, tanpa sistem pengelolaan royalti yang tertib dan transparan, para pencipta dan pelaku industri musik sering kali tidak memperoleh hak ekonomi yang sepadan dengan kontribusinya.
“Kita ingin mendukung tata kelola royalti yang tidak tumpang tindih, transparan, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat musik harus merasa dilibatkan, bukan hanya menjadi objek kebijakan,” tambahnya.
Dengan dukungan masyarakat musik dan komitmen kuat dari pemerintah, Kemenkum DIY optimistis bahwa transformasi tata kelola royalti yang lebih terbuka, tertib, dan adil dapat segera terwujud. Langkah ini bukan hanya memperkuat posisi pencipta dalam ekosistem industri, tetapi juga menjadi pondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.


