
YOGYAKARTA – Dalam geliat ekonomi digital, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya mengamankan merek dagang, tetapi juga mulai masif melindungi karya kreatif mereka dalam bentuk Hak Cipta. Data terbaru Kanwil Kemenkum DIY per 28 Agustus 2025 menunjukkan fenomena luar biasa: Hak Cipta mendominasi pendaftaran kekayaan intelektual dengan jumlah 5.537 permohonan, jauh melampaui pendaftaran merek yang sebesar 1.668.
Ini menandakan pergeseran paradigma yang signifikan. Jika sebelumnya perlindungan hukum hanya identik dengan merek produk fisik, kini para kreator DIY sadar betul bahwa karya digital, seni, lagu, software, dan konten kreatif lainnya adalah aset berharga yang perlu dilindungi.
"Lonjakan Hak Cipta ini sangat mencerminkan karakteristik Yogyakarta sebagai kota kreatif. Ini adalah dampak dari ekonomi digital di mana konten adalah raja. Para pelaku usaha, mulai dari musisi independen, desainer grafis, hingga developer software dan konten kreator, kini lebih aware untuk melindungi karya orisinal mereka," ujar Agung Rektono Seto, Kepala Kanwil Kemenkum DIY.
Meski demikian, perlindungan terhadap produk tradisional dan komersial tetap kuat. Pendaftaran Merek masih menunjukkan angka yang solid, yaitu 1.668, yang melindungi produk-produk UMKM. Sementara itu, Desain Industri (224) dan Paten (140) menunjukkan inovasi produk yang terus berkembang. Yang tak kalah penting, perlindungan untuk kekayaan tradisional melalui Indikasi Geografis juga tetap dilestarikan dengan jumlah perolehan (3).
"Data ini menggambarkan ekosistem kekayaan intelektual DIY yang sangat dinamis dan berlapis. Mulai dari perlindungan untuk produk tradisional dan komersial dengan Merek, hingga lompatan besar ke era digital dengan Hak Cipta. Ini menunjukkan bahwa para kreator DIY sangat adaptif dan cerdas dalam mengamankan masa depan bisnis mereka," pungkasnya.
Dengan total lebih dari 7.500 permohonan HKI yang tercatat di tahun 2025 saja, DIY semakin mengukuhkan diri sebagai episentrum ekonomi kreatif yang tidak hanya produktif, tetapi juga melek hukum dan memiliki kesadaran penuh untuk melindungi setiap bentuk kreativitas sebagai aset berharga.


