
YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gencar mengampanyekan pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan (Perseroan Perorangan) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Himbauan ini menekankan bahwa Perseroan Perorangan bukan hanya untuk perusahaan besar, melainkan langkah strategis bagi usaha perorangan untuk tumbuh lebih profesional dan terlindungi secara hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha, seperti perajin, pedagang online, dan penyedia jasa, yang masih berstatus "usaha perorangan" (UD/Usaha Dagang). Status ini memiliki risiko tinggi. "Jika terjadi utang atau gugatan hukum, aset pribadi si pengusaha, seperti rumah dan kendaraan, bisa menjadi jaminan. Dengan mendirikan Perseroan Perorangan, terjadi pemisahan aset. Aset perusahaan terpisah dari aset pribadi pemilik. Ini adalah bentuk perlindungan hukum paling dasar dan penting," jelasnya.
Selain perlindungan aset, Agung menyebutkan beberapa keunggulan lain. "Dengan memiliki badan hukum Perseroan Perorangan, usaha akan lebih mudah dipercaya oleh mitra bisnis, bank, dan investor. Ini menjadi fondasi jika di masa depan ingin mengajukan kredit modal kerja atau melakukan ekspansi bisnis," tambahnya.
Kanwil Kemenkum DIY mengimbau para pelaku UMKM untuk memandang pendirian Perseroan Perorangan sebagai investasi awal berbisnis, bukan beban. "Prosesnya jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan PT, modalnya juga sangat terjangkau. Jangan tunggu sampai ada masalah hukum baru beralih ke Perseroan Perorangan. Lindungi diri dan masa depan usaha Anda dari sekarang," pesannya




















