Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Intellectual Property (IP) Expose Indonesia di Jakarta pada Rabu (13/08/2025). Acara yang bertema “Memajukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa”, berfokus pada pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif.
Direktur Jenderal KI, Razilu, menyampaikan bahwa DJKI menyediakan insentif pendaftaran KI dan pendampingan bagi para inovator. Tujuannya adalah memfasilitasi akses pasar dan pendanaan. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan peran KI sebagai pilar utama ekonomi kreatif dan pariwisata. Beliau mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi meningkatkan daya saing produk lokal.
Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyambut baik inisiatif ini. “Kami terus berupaya memastikan bahwa para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di daerah, khususnya Yogyakarta, memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya melindungi karya mereka,” ujar Agung. “Perlindungan KI bukan sekadar formalitas, tetapi investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk.”
Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai puncaknya, aplikasi IP Marketplace diluncurkan untuk memfasilitasi transaksi KI, dan penghargaan diberikan kepada individu serta instansi yang berjasa di bidang KI.