
SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan (Kemenkum) DIY bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Ayam Goreng Kalasan untuk segera mendaftarkan merek kolektif (collective mark). Hal ini mengemuka dalam Rapat Tindak Lanjut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar di Ruang Sinom BAPPEDA Kabupaten Sleman pada Rabu, (8/10/2025).
Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Bappeda Sleman, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), Dinas Koperasi, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum DIY, serta puluhan pelaku UMKM ini membahas langkah strategis melindungi potensi kuliner khas daerah tersebut.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari jawaban Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum per tanggal 11 September 2025. Evy Setyowati Handayani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, menegaskan bahwa pihaknya berperan sebagai perpanjangan tangan DJKI untuk memfasilitasi penyelesaian masalah KI di daerah.
"Penentu kebijakan tetap berada di DJKI. Berdasarkan surat jawaban tersebut, merek 'Ayam Goreng Kalasan' dapat didaftarkan asalkan logo dan namanya memiliki perbedaan, yang diperbolehkan sesuai ketentuan," jelas Evy
Heri dari Dinas Perindagkop Sleman mengungkapkan bahwa saat ini para pelaku UMKM Ayam Goreng Kalasan telah tergabung dalam sebuah sentra di Tirtomartani. Ia menekankan bahwa kesadaran untuk mendaftarkan KI harus datang dari pelaku usaha sendiri.
"Kami mendorong pendaftaran dalam bentuk merek kolektif dengan kelas 29 untuk produk ayam goreng. Jika sudah terdaftar, tahun depan Pemda akan memfasilitasi pemasaran," ujar Heri. Ia juga menjelaskan bahwa merek yang didaftarkan di Medan untuk kelas 35 (jasa) diterima, sedangkan kelas 43 (jasa restoran) ditolak, sehingga perlu strategi pendaftaran yang tepat.
Dukungan juga datang dari Dinas Koperasi yang siap memberikan surat rekomendasi untuk meringankan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam proses pendaftaran.
Tim KI memberikan beberapa arahan strategis kepada para pelaku UMKM untuk memuluskan proses pendaftaran. Beberapa poin kunci yang ditekankan adalah pentingnya mempercepat proses pendaftaran dengan mengutamakan usulan merek yang paling kuat dan disepakati bersama.
Selain itu, para UMKM perlu memastikan kelas barang dan jasa yang didaftarkan sudah tepat, serta mempersiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk peraturan internal yang mengelola para anggota pemegang merek kolektif.
Sebagai langkah antisipasi, Tim KI juga menyarankan untuk mempersiapkan beberapa alternatif nama merek. Hal ini bertujuan agar jika satu nama ditolak, proses pendaftaran dapat segera dilanjutkan dengan nama cadangan tanpa menunggu waktu lama.
Sementara itu, Bu Diah, perwakilan UMKM lainnya, melaporkan bahwa 29 anggota sentra telah mendaftarkan merek perorangan namun belum juga terbit, dan memohon adanya sosialisasi lebih lanjut.
Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan Ayam Goreng Kalasan sebagai ikon kuliner Sleman segera memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui merek kolektif, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonominya di pasar.


