YOGYAKARTA — Upaya efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan daerah tidak lantas mengurangi kualitas dan intensitas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal ini tercermin dari kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY yang tetap konsisten memfasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah secara komprehensif, meskipun dengan sumber daya yang terbatas dan tekanan waktu yang ketat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti memangkas tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, setiap Raperda tetap harus melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Efisiensi yang kami dorong bukan dalam konteks mempercepat tanpa pertimbangan matang, tetapi bagaimana setiap proses dapat dilakukan lebih efektif, terukur, dan tetap menjaga kualitas substansi hukum,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY terus memainkan peran strategis sebagai fasilitator dan pengawal kualitas regulasi daerah.
“Kami memastikan agar setiap regulasi yang dilahirkan tidak hanya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat Yogyakarta,” lanjutnya.
Selama tahun 2025, Kanwil KemenkumhDIY mencatat peningkatan koordinasi antarinstansi dalam proses pembahasan Raperda. Upaya kolaboratif ini dilakukan melalui kegiatan harmonisasi bersama, rapat koordinasi, dan pendampingan teknis penyusunan naskah akademik. Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam mempercepat proses tanpa mengorbankan ketelitian analisis hukum.
“Dengan sistem kerja yang semakin efisien, kami justru melihat meningkatnya kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya kualitas peraturan. Banyak instansi kini lebih terbuka untuk berdiskusi sejak tahap awal, bukan hanya saat draf sudah jadi,” jelas Agung.
Kantor Wilayah Kemenkum DIY juga menekankan bahwa efisiensi akan semakin optimal jika didukung dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui digitalisasi dokumen harmonisasi dan pelatihan penyusunan produk hukum, Kanwil mendorong proses pembentukan peraturan daerah menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
Agung menilai bahwa transformasi digital dalam pelayanan hukum menjadi salah satu kunci utama menghadapi tantangan birokrasi modern.
“Kami terus memperkuat sistem administrasi hukum berbasis elektronik agar proses fasilitasi Raperda bisa dilakukan dengan lebih efisien, namun tetap menjamin keterlibatan semua pihak secara substantif,” pungkasnya,
Dengan semangat tersebut, Kanwil Kemenkum DIY membuktikan bahwa efisiensi bukanlah hambatan, melainkan fondasi baru bagi lahirnya produk hukum daerah yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik.


