
YOGYAKARTA – Momentum pasca Hari Raya Idul Fitri menjadi titik kebangkitan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Setelah melalui periode Ramadan yang identik dengan lonjakan konsumsi masyarakat, banyak pelaku usaha baru bermunculan, mulai dari kuliner rumahan, fesyen muslim, hingga produk kreatif berbasis lokal.
Fenomena ini tidak hanya menunjukkan geliat ekonomi masyarakat yang semakin dinamis, tetapi juga menandakan tumbuhnya semangat kewirausahaan, khususnya di kalangan generasi muda. Banyak di antara mereka memanfaatkan momentum Lebaran untuk memulai usaha, baik secara daring melalui media sosial maupun secara langsung dengan membuka lapak atau toko kecil.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, tren ini terlihat semakin kuat. Produk-produk seperti kue kering, hampers Lebaran, pakaian muslim, hingga aksesoris handmade mengalami peningkatan permintaan yang signifikan selama Ramadan, dan sebagian pelaku usaha memilih untuk melanjutkan usahanya setelah Lebaran karena melihat peluang pasar yang masih terbuka lebar.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, terdapat tantangan yang kerap diabaikan oleh pelaku UMKM, yakni aspek legalitas usaha, khususnya perlindungan merek. Banyak pelaku usaha yang fokus pada produksi dan pemasaran, tetapi belum menyadari pentingnya melindungi identitas usahanya secara hukum. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa fenomena meningkatnya jumlah UMKM pasca Lebaran harus diiringi dengan kesadaran hukum yang memadai.
“Momentum ini harus diiringi kesadaran hukum, khususnya dalam perlindungan merek agar usaha memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk melindungi produk dari potensi peniruan atau sengketa di kemudian hari. Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen terhadap produknya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dalam era digital saat ini, persaingan usaha semakin terbuka dan tidak terbatas wilayah. Produk yang dipasarkan secara online memiliki potensi untuk dikenal secara luas, namun juga rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Kanwil Kementerian Hukum DIY pun terus mendorong pelaku UMKM untuk aktif mendaftarkan merek melalui berbagai program sosialisasi, pendampingan, hingga layanan konsultasi yang mudah diakses. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
Selain itu, perlindungan merek juga dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun brand yang kuat. UMKM yang memiliki identitas merek yang jelas dan terlindungi cenderung lebih siap untuk berkembang, bahkan menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar nasional dan internasional.
Fenomena bangkitnya UMKM usai Lebaran sejatinya menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, agar usaha yang dirintis tidak hanya bersifat musiman, diperlukan langkah-langkah strategis, salah satunya dengan memastikan aspek legalitas usaha terpenuhi sejak awal.
Dengan sinergi antara semangat wirausaha masyarakat dan dukungan pemerintah melalui perlindungan hukum, UMKM di Yogyakarta diharapkan mampu tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.


