
YOGYAKARTA – Istilah fidusia kerap muncul dalam praktik pembiayaan, khususnya pada kredit kendaraan bermotor, elektronik, hingga usaha mikro. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh apa itu fidusia, bagaimana mekanismenya, serta dasar hukum yang mengaturnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami aspek hukum dalam perjanjian pembiayaan, termasuk terkait jaminan fidusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa fidusia merupakan bentuk jaminan atas suatu benda bergerak, di mana kepemilikan dialihkan secara hukum kepada kreditur, namun barangnya tetap berada dalam penguasaan debitur.
“Fidusia pada dasarnya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus kehilangan barang yang dijaminkan. Namun, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Secara sederhana, fidusia sering digunakan dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Misalnya, seseorang membeli sepeda motor secara kredit. Kendaraan tersebut tetap digunakan oleh pembeli, tetapi secara hukum menjadi objek jaminan bagi perusahaan pembiayaan hingga cicilan lunas.
Dasar hukum fidusia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Lebih lanjut, dalam praktiknya, setiap perjanjian fidusia wajib didaftarkan untuk memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang memberikan perlindungan bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari pihak debitur.
Agung menekankan bahwa salah satu persoalan yang sering terjadi di masyarakat adalah kurangnya pemahaman terkait prosedur penarikan objek fidusia. Tidak jarang terjadi konflik ketika kendaraan ditarik oleh pihak tertentu tanpa prosedur yang sesuai.
“Penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk keberadaan sertifikat fidusia,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan bahwa perjanjian pembiayaan dilakukan secara transparan, termasuk memahami isi kontrak sebelum menandatangani. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Kanwil Kemenkum DIY juga terus mendorong perusahaan pembiayaan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Dengan demikian, hubungan hukum antara kreditur dan debitur dapat berjalan secara adil dan seimbang.
Edukasi mengenai fidusia menjadi semakin penting di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak hanya dapat memanfaatkan fasilitas kredit secara bijak, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat semakin melek hukum, khususnya dalam memahami berbagai bentuk perjanjian yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, potensi konflik dapat diminimalisir dan kepastian hukum dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat.


