
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Prestasi tersebut diwujudkan dengan meraih peringkat ketiga nasional untuk Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penghargaan prestisius ini diterima secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dari Sekretaris Inspektorat Jenderal (Ses ITJEN) Kemenkum RI, Baroto, di Gedung Inspektorat Jenderal, Jakarta.
Dalam penerimaan penghargaan tersebut, Agung Rektono Seto didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati, dan Kepala Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Retno Dewi Banowati
Penganugerahan peringkat ketiga nasional ini menjadi bukti nyata kepemimpinan dan komitmen Kakanwil dalam mendorong seluruh jajarannya untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu. Pencapaian ini menempatkan Kanwil Kemenkum DIY di antara unit kerja terbaik di lingkungan Kemenkum RI.
Baroto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi yang diraih oleh Kanwil DIY. “Pencapaian peringkat ketiga ini adalah bukti nyata komitmen dan integritas pimpinan serta seluruh staf di Kanwil DIY dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kami berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa mendatang,” ujarnya.
Usai menerima penghargaan, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa capaian ini adalah hasil dari kolaborasi dan kesadaran seluruh keluarga besar Kanwil Kemenkum DIY.
“Penghargaan ini adalah milik kita semua. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, baik ASN maupun PPPK, yang telah dengan disiplin dan penuh kesadaran menyampaikan LHKPN-nya. Ini merupakan cerminan integritas dan komitmen kita bersama untuk melayani masyarakat dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” tegas Agung Rektono Seto.
Prestasi ini diharapkan tidak hanya menjadi motivasi bagi Kanwil Kemenkum DIY, tetapi juga bagi seluruh unit kerja di Indonesia untuk terus meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan penyelenggara negara, sebagai fondasi yang kokoh untuk membangun kepercayaan publik




















