SLEMAN – Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menambah deretan produk unggulan yang memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Kali ini, Jambu Air Dalhari secara resmi terdaftar dengan nomor ID G 000000199, menegaskan keunikan dan kualitas khas buah yang berasal dari wilayah Berbah, Sleman tersebut.
Penyerahan Sertifikat Perlindungan Indikasi Geografis dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan negara atas keaslian, reputasi, serta karakteristik khas Jambu Air Dalhari yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi geografis dan budaya pertanian masyarakat Sleman.
Agung menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis ini merupakan hasil kerja panjang yang dimulai sejak tahun 2023. Kemenkum DIY secara berkelanjutan mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kelompok tani untuk melindungi potensi lokal melalui sistem kekayaan intelektual.
“Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal menjaga warisan, meningkatkan nilai ekonomi, serta memperluas akses pasar bagi produk unggulan daerah,” ujar Agung pada Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan terdaftarnya Jambu Air Dalhari sebagai produk IG, jumlah perlindungan Indikasi Geografis di wilayah DIY terus meningkat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum DIY atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan selama proses pendaftaran berlangsung. Menurutnya, pengakuan ini merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi masyarakat Sleman untuk menjaga kualitas dan reputasi produk.
“Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis ini, kami berharap Jambu Air Dalhari semakin dikenal luas di pasar nasional maupun internasional. Ke depan, kami juga akan mendorong peningkatan kapasitas petani dan memperkuat strategi pemasaran agar produk ini menjadi ikon baru Sleman,” ujar Harda.
Proses pengajuan perlindungan IG Jambu Air Dalhari melibatkan kelompok tani setempat, akademisi, serta dukungan pemerintah daerah dan Kemenkum DIY. Selain menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap potensi lokal, sertifikasi ini juga diharapkan dapat membuka peluang ekspor dan memperkuat daya saing produk pertanian DIY di kancah global.


