
YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara aktif mengingatkan dan mengajak seluruh kalangan inventor, peneliti, dan pelaku industri di daerah ini untuk segera mendaftarkan penemuannya untuk mendapatkan Paten. Himbauan ini disampaikan menyikapi tingginya potensi inovasi dari perguruan tinggi dan startup di Yogyakarta yang berisiko ditiru atau diambil pihak lain jika tidak dilindungi secara hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa Paten bukan sekadar administrasi, melainkan strategi pertahanan ekonomi. "Kami sering menemukan invensi brilian, mulai dari alat kesehatan, software, hingga metode produksi, yang masih belum terlindungi secara hukum. Begitu diduplikasi oleh pihak lain, penemu asli justru bisa terkena tuntutan. Dengan Paten, Anda bukan hanya memiliki bukti kepemilikan, tetapi juga senjata hukum yang sah," tegasnya
Agung juga menyoroti nilai komersial sebuah Paten. "Sebuah Paten yang terdaftar nilainya bisa sangat tinggi. Ia bisa menjadi aset untuk menarik investor, menjadi dasar dalam kerja sama, atau bahkan dijual lisensinya. Ini adalah langkah untuk mengubah penelitian di lab menjadi komoditas yang memiliki nilai jual," tambahnya.
Kanwil Kemenkum DIY mengimbau para inventor untuk tidak ragu berkonsultasi terlebih dahulu. "Tim kami siap membantu melakukan penelusuran awal untuk memeriksa kebaruan invensi. Jangan sampai waktu, tenaga, dan biaya yang besar untuk penelitian, hilang karena satu kelalaian dalam mendaftarkan Paten," pungkas Agung




















